Polhut Robohkan Gubuk Perambah

Rabu 11-02-2015,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Dalam meminimlaisir kegiatan perambahan hutan dan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS)., Polisi Kehutanan (Polhut) dari TNKS terus melakukan kegiatan patroli rutin. Kegiatan patroli rutin kali ini dilaksanakan Selasa (10/2), dengan mengambil lokasi patroli di kawasan Desa Kayu Manis, Selupu Rejang, Rejang Lebong. Dalam kegiatan patroli ini petugas memusnahkan sejumlah gubuk milik perambah dan kayu hasil pembalakan liar. “Selain merupakan kegiatan rutin kita, patroli ini juga karena adanya informasi masyarakat terkait dengan kegiatan perambahan dan pembalakan liar dikawasan tersebut,\" ungkap Kepala Bidang Wilayah III TNKS Bengkulu - Sumatera Selatan, Ismanto melalui Kepala Seksi wilayah VI TNKS, M Mahfud, Selasa (10/2). Mahfud mengungkapkan, jumlah gubuk yang dirobohkan ada empat unit, karena memang sudah masuk dalam kawasan TNKS. Selain itu diduga kuat gubuk yang dirobohkan tersebut milik pelaku pembalakan liar, karena di dalam gubuk Polhut menemukan sejumlah peralatan untuk melakukan pembalakan seperti chinsaw (gergaji mesin) beserta suku cadangnya, dan jerigen bekas minyak chinsaw. Sementara itu pemilik gubuk sendiri tidak berada di tempat, diduga mereka sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil melarikan diri \"Selain empat gubuk tersebut, sebenarnya masih banyak gubuk lain, namun karena berada di luar kawasan TNKS sehingga tidak kita lakukan tindakan,\" tambah Mahfud. Mahfud menduga perambahan yang dilakukan pemilik gubuk sudah berlangsung lama, karena melihat dari tanaman kopi yang ditanam usianya sudah cukup tua. Selain merobohkan gubuk, Polhut TNKS juga mendapati aktivitas illegal logging, karena dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah kayu yang sudah ditebang, baik dalam bentuk balok maupun masih bulat. Untuk kayu yang sudah dalam bentuk balok, Polhut menemukan sekitar 6 kubik jenis meranti dan medang. Sedangkan yang masih bentuk kayu bulat atau belum selesai dipotong ada dua batang. “Diameter kayu tersebut mencapai 2 meter dan bila dibentuk menjadi kayu olahan seperti balok bisa mencapai 20 kubik kayu,” ujar Mahfud. Mahfud menjelaskan, lokasi illegal logging ini sendiri berjarak sekitar 2 KM dari batas TNKS dengan perkebunan warga di kawasan Desa Kayu Manis. Dalam mengangkut hasil pembalakan liar tersebut, para pelaku menggunakan sepeda motor. Hal tersebut diketahui dari bekas roda kendaraan di sepanjang jalan menuju lokasi pembalakan \"Kayu-kayu hasil pembalakan yang masih ditinggalkan pelakunya terebut langsung kita musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong-potong dalam ukuran kecil. Pemusnahan kita lakukan mengingat medan yang jauh untuk mengamankannya,\" jelas Mahfud.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait