KOTA MANNA, BE - Salah seorang ustad di salah satu pasantren di Bengkulu Selatan (BS) berinisial Wa, yang diduga telah mencabuli santrinya, akhirnya dinonaktifkan oleh pihak Yayasan AB tempat yang bersangkutan mengajar. Hal tersebut diungkapkan H Aprizal Zupi Damri SH, salah satu pengurus Yayasan AB, saat ditemui Bengkulu Ekspress, Selasa (10/2). “Ustad yang diduga telah mencabuli santri itu sudah kami nonaktifkan sejak yang bersangkutan dilaporkan ke polisi,” ungkap Aprizal Zupi. Namun lelaki yang akrab disapa Ical itu mengaku belum mengetahui, apakah yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen atau sementara waktu. Sebab, pihaknya masih menunggu proses hukum yakni putusan pengadilan negeri (PN), apakah yang bersangkutan benar-benar terbukti cabul atau tidak. “Kami menghormati proses hukum, sehingga kepastian adanya sanksi dipecat atau tidak, menunggu putusan PN. Saat ini kami memakai asa praduga tak bersalah,” ujar Ical, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD BS tersebut. Di sisi lain, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Aplinawati, mengungkapkan, guna memudahkan proses hukum, penyidik sudah menahan Wa yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, penyidik menjerat Wa dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pada pasal 82 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Sekedar mengingatkan, salah satu santri di pesantren di BS, sebut saja Jelita (17) melaporkan ustad Wa ke Mapolres BS atas dugaan pencabulan.(369)
Ustad Cabul Dinonaktifkan
Rabu 11-02-2015,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :