Data terhimpun, aksi penangkapan warga yang tengah asyik bermain kartu ini pada Senin (9/2) sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan warga sekitar.
Sebelum bermain kartu, 7 pelaku terlebih dahulu berkumpul dengan modus berpura-pura mancing, mengingat di dapur rumah salah satu pelaku MU (40) di Desa Air Sempiang ini juga terdapat kolam pemancingan.
Setelah anggota bermain lengkap, barulah permainan dimulai. \"Dalam permainan itu ketujuh pelaku memakai uang sebagai taruhan. Makanya dikategorikan praktek perjudian,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Wakapolres Kompol Andy Sumarta SIK.
Dikatakannya, 7 pelaku yang berhasil diamankan pihaknya ini merupakan target operasi (TO) pihaknya dan ulahnya bermain judi kerap meresahkan masyarakat sekitar. \"Saat digerbek 7 pelaku ini memang tengah asik judi kartu remi berupa permainan 41. Dalam upaya penangkapan, ketujuh pelaku tidak sempat lagi melarikan diri. Maka dari itu pasca tertangkap ketujuh pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres,\" jelas Wakapolres.
Menurutnya, dalam penggerebekan juga berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa uang yang digunakan sebagai taruhan dengan total Rp 1,166 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu.
\"Dalam permainan itu uang lantai sebesar Rp 20 ribu, sedangkan pecahan Rp 2 ribu untuk uang pinggir. Kemudian 2 buah piring kaca,\" ujar Wakapolres.
Lebih jauh dikatakannya, penangkapan ketujuh pelaku tidak lepas dari giat rutin yang digelar pihaknya dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib.
\"Sejauh ini pemeriksaan intensif terhadap pelaku masih terus dilakukan. Kesimpulan sementara ketujuh pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,\" tandasnya.(505)