Tak Ada Penyertaan Modal Hingga 2019

Jumat 06-02-2015,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Bupati Seluma H Bundra jaya SH MH menyampaiakan nota pengantar 4 Raperda dihadapan DPRD Seluma, kemarin. Salah satunya perubahan Raperda nomor 3 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab Seluma ke Bank Bengkulu sebesar Rp 11 M. Serta tentang susunan organisasi tata kerja sekretariat Pemkab Seluma, dan perubahan struktur organisasi lembaga teknis Pemkab Seluma. Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin SH MH kembali menegaskan, satu dari empat usulan perubahan Raperda tersebut sangat sulit untuk dikabulkan. Terutama pada perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2010, tentang peyertaan modal Pemkab Seluma ke Bank Bengkulu. “Perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang peyertaan modal ke Bank Bengkulu tidak kita rekomendasi hingga tahun 2019. Mengingat dana tersebut masih bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya,” tegas Husni Thamrin SH MH kepada BE. Alasan tidak merekomendasi perubahan Raperda ini, dikarenakan terdapat beberapa penilaian penting. Serta devisit keuangan di Kabupaten Seluma tahun 2014 lalu masih sangat tinggi mencapai Rp 51 miliar. “Pemerataan pembangunan masih harus dilakukan. Tidak ada kata untuk penambahan modal untuk Bank Bengkulu, dan penyertaan modal Rp 5 miliar dinilai sudah cukup seperti tahun sebelumnya,” jelasnya. Terpisah, Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MM menilai, penambahan penyertaan modal itu dinilai perlu dilakukan. Pasalnya hal tersebut belum mendesak, karena dana Rp 11 miliar cukup besar dan bisa digunakan untuk membiayai pembangunan. Pemerintah daerah disarankan memberikan modal usaha bagi kelompok petani, melalui dana pinjaman bergulir. “Masyarakat akan tertolong dengan hal ini, khsusunya kelompok usaha pertanian. Serta dana yang ada bisa digunakan untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,\" tegas Okti. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait