Perbup Pupuk Subsidi Keluar

Jumat 06-02-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kekhawatiran petani di Kabupaten Lebong akan kelangkaan pupuk ditahun 2015 ini tampaknya teratasi. Pasalnya, saat ini peraturan Bupati tentang pupuk bersubsidi sudah dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2014 lalu dengan Perbup No 51 tahun 2014 yang mengatur tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015.

\"Perbupnya sudah selesai sejak tanggal 24 Desember 2014 lalu, jadi tidak ada lagi masalah tentang keterlambatan distribusi pupuk subsidi ini,\'\' kataKepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Sumiati SP.

Apalagi kebutuhan pupuk ditahun 2015 sesuai SK Bupati nomor 5 tahun 2014 berlebih hingga 250 ton sehingga dari jumlah tersebut dilakukan realokasi sesuai SK Bupati No 37 tahun 2014. Kelebihan pupuk ini sudah ditebus per Desember 2014 lalu dan dapat digunakan sebagai pupuk dasar pada musim pertama tahun 2015 ini. Untuk kebutuhan pupuk selanjutnya baru menggunakan jatah pupuk subsidi tahun 2015.

Dikatakan Sumiati, berdasarkan Perbup No 51 tahun 2014 yang mengatur tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015, kebutuhan pupuk bersubsidi untuk jenis urea yaitu sebanyak 18.03 ton, SP-36 342 ton, ZA 98 ton, NPK 1.370 dan pupuk organik 103 ton. \"Untuk HET (Harga Eceran Tertinggi, red) perkilogramnya tetap sama yaitu urea Rp. 1.800, SP-36 Rp. 2.000, pupuk jenis ZA Rp. 1.400, NPK Rp. 2.300 dan pupuk organik Rp. 500 per kilogram, \" kata Sumiati.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait