BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu diberikan batas waktu selama 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) yang diserahkan BPK kepada gubernur Bengkulu Kamis (29/1) kemarin.
Untuk menindalanjuti temuan tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Fauzi SH mengaku sudah menginstruksikan agar SKPD yang menjadi temuan BPK untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Setelah mendapatkan LHP tersebut, beberapa SKPD langsung berherak menindaklanjutinya dan sejauh ini sedikitnya sudah ada 5 SKPD yang menindakalnjutinya, hanya tinggal 3 SKPD lagi yang masih dalam proses.
\"Setelah mendapatkan LHP dari BPK beberapa hari lalu SKPD langsung bergerak cepat dan sejauh ini sudah ada 5 SKPD yang sudah menindaklanjuti temuan BPK itu sedangkan sisanya tinggal 3 SKPD lagi,\" kata Fauzi.
Hanya saja Fauzi enggan menyebutkan SKPD tersebut, baik yang sudah menindaklanjuti ataupun SKPD yang belum menindakalnjuti temuan BPK itu. \"Saya lupa SKPD mana, yang jelas semuanya sudah dipanggil dan diberikan pengarahan agar mereka segera menindaklanjuti temuan ini,\" ujarnya.
Selain itu, Plt Asisten III ini juga enggan menyebutkan bentuk tindaklanjut yang dilakukan SKPD tersebut. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya SKPD paling tidak membutuhkan waktu hingga 45 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK, sedangkan untuk kali ini dalam kurun waktu beberapa hari saja sudah disebut selesai ditindaklanjuti.
\"Ya meski baru diserahkan tapi sudah selesai karena SKPD mengejar waktu, saya tidak hapal bentuk tindaklanjutnya yang jelas sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK,\" terangnya. Ditanya mengenai 3 SKPD yang belum menindaklanjuti temuan tersebut, Fauzi mengaku optimis akan selesai sebelum 60 hari kedepan atau kurun waktu yang diberikan BPK. \"Untuk 3 SKPD yang belum itu akan segera ditindaklanjuti, mudah-mudahan sebelum 60 hari sejak diserahkan tindaklanjutnya sudah selesai,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun temuan BPK atas pengadaan Barang/Jasa dan Barang Modal tahun anggaran 2014 di Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah perencanaan pengadaan dan pembayaran pengadaan meubeler kelas TK/SD/PAUD, SD/SMP, SMA/SMK Provinsi Bengkulu diskriminatif dan tidak objektif serta masih terdapat pembayaran 100 persen diatas pekerjaan yang belum selesai 100 persen.
Selain itu, pengadaan hasil pemeriksaan lainnya ditemukan terdapat kekurangan volume fisik pada beberapa pekerjaan dan masih terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa item pekerjaan, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubeler berasal dari selisih ukuran diameter kayu, kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan pelaksana pekerjaan tidak berpedoman pada waktu kontrak, bukti realisasi belanja perjalanan dinas tidak lengkap dan tidak sah, pembayaran uang transportasi, jasa moderator dan jasa peserta rapat melebihi standar biaya.
Temuan lainnya, pekerjaan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak dan pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan centra produksi melebihi standar biaya.
Sedangkan hasil pemeriksanaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pernyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri (PT.BM), ditemukan bahwa penyertaan modal tersebut belum dirancang dan dilaksanakan secara memadai. PT BM sendiri masih memproses kerjasama usaha yang belum dilengkapi proposal dan tidak melakukan prastudy kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi obyek kerjasama.
PT BM juga belum melakukan upaya hukum untuk memperoleh haknya sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tidak melakukan analisis usaha sebagai pengambilan keputusan untuk menentukan usaha yang menguntungkan dan dapat mencapai tujuan dibentuknya PT BM. Dengan kata lain, PT BM belum memiliki usaha yang jelas, karena selama ini bergerak dibidang briket batu bara, pengelolaan lapangan dan avertising. Bisnisnya tidak saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya.
Selain, hasil pemeriksanaan juga menemukan bahwa penyertaan modal tersebut belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain karena terdapat penyertaan modal yang pencairannya mendahului penetapannya dalam APBD dan melebihi jumlahnya yang sudag ditetapkan dalam Perda.(400)