BENGKULU, BE - Lantaran utang sudah sangat lama tidak juga kunjung dikembalikan, membuat Suburhan Siahaan (51) warga Jalan Pematang Kebun RT 14 Kelurahan Betungan, terpaksa melaporkan salah-seorang rekannya, berinisial Si dan Na ke Polda Bengkulu dalam tuduhan melakukan penipuan. Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai senilai Rp 45 juta. Peristiwa penipuan itu, terjadi sekitar tanggal 21 Mei 2011 di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Namun kejadian itu baru dilaporkan korban sekitar Selasa (3/2) ke Polda Bengkulu. Kronologisnya, berawal dari sekitar tanggal 21 Mei 2011, pelaku yang mendatangi korban ditempat usahanya. Setelah bertemu dengan korban, pelaku mengutarakan maksud untuk meminjam uang senilai Rp 45 juta kepada korban. Untuk mempercaya korban, pelaku mengutarakan maksud jika pinjaman uang itu akan dibayar pelaku pada bulan Desember 2011 tersebut. Akan tetapi, sampai waktu yang dijanjikan, pelaku tidak juga kunjung mengembalikan uang milik korban tersebut. Pada saat korban menagih kepada pelaku, pelaku selalu menghindar dan banyak alasan yang tidak masuk diakal. Kesal dengan ulah pelaku, korban melaporkan kedua pelaku ke Polda Bengkulu dengan tuduhan kasus penipuan. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos, ketika dikonfrimasikan membenarkan telah menerima laporan penipuan tersebut. \"Laporan sudah masuk, saat ini tengah dalam penyelidikan kita. Kita juga mengimbau agar lebih berhati - hati dalam ajakan teman sehingga dapat merugikan para korbannya,\" katanya. (111)
Hutang Tak Dikembalikan, Rp 45 Juta Melayang
Kamis 05-02-2015,09:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :