PBB Naik Rp 2 Ribu

Rabu 14-03-2012,17:55 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE - Pada tahun 2012 ini, Pemkab BS akan menaikan jumlah penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini disampaikan Sekretaris daerah BS Drs H Zainal Abidin Merahli didampingi oleh Kabid Pendapatan DPPKAD BS Ir Susmanto MM usai menggelar rapat pembahasan PBB di ruang bupati sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. \"Tahun ini kami menaikan target PAD dari sektor PBB hingga 60 persen,\" katanya. Dikatakannya, kenaikan tersebut dilakukan karena nilai minimal pajak naik 40 persen dan adanya kenaikan pajak bangunan serta kenaikan harga nilai jual objek pajak (NJOP). Ditambahkannya, untuk tahun 2011 lalu PAD dari PBB mencapai Rp 900 juta, maka untuk tahun 2012 ini dipatok hingga Rp 1,6 miliar. Dengan adanya kenaikan PBB ini nantinya dimaksudkan untuk menambah pembiayaan pembangunan di BS.\" Hasilnya itu nanti dari rakyat juga kembalinya ke rakyat,\" ucapnya.

Dampak kenaikan target tersebut, pembayaran pajak juga naik. Jika sebelum nilai PBB terendah hanya Rp 3 ribu/wajib pajak, maka tahun 2012 naik menjadi Rp 5 ribu perwajib pajak. Dengan kenaikan pajak ini dia optimis tidak akan memberatkan para wajib pajak. Sebab tujuan dari penghimpunan PB tersebut agar menambah PAD BS. Rencana kenaikan PBB tersebut telah dibahas dan diputus di ruang Bupati BS pada pukul 11.00 WIB yang dihadiri 11 camat se Kabupaten BS. \"Kenaikan PBB tersebut tidak akan memberatkan wajib pajak karena hanya naik Rp 2 ribu dari Rp 3 ribu,\" terangnya. Dengan begitu, maka mulai hari ini pihak kecamatan akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib PBB tahun 2012. Pemberitahun SPPT tersebut akan dilakukan hingga 29 maret. Untuk itu setelah disampaikan, maka para wajib pajak sudah dapat membayar PBB ke kecamatannya masing - masing. Adapun batasan akhir pembayaran PBB tersebut yakni pada 31 September mendatang. Sehingga jika nantinya ada warga yang belum juga membayar pajak terhitung 31 september tersebut, maka wajib pajak tersebut terkena denda keterlambatan 2 persen dari nilai PBB. \"Setelah disampaikan, maka wajib PBB dapat langsung membayar hingga batasan akhir 31 September 2012 untuk PBB tahun 2012. Jika tidak dibayar maka terkena denda,\" pungkasnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait