6 Warga Tiongkok Ditangkap

Selasa 03-02-2015,09:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu menangkap sedikitnya 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Penangkapan dilakukan di Nasal Kabupaten Kaur, dikarenakan warga China tersebut diduga menyalahi dokumen keimigrasian, yakni mereka hanya memiliki visa kunjungan atau Visa On Arrival (VOA), namun setelah tiba di Kaur mereka langsung bekerja di salah satu pertambangan pasir besi yang ada di Nasal tersebut.

Penangkapan sendiri dilakukan sekitar satu minggu yang lalu dan sejauh ini para warga Tiongkok tersebut diamankan dan masih menjalani pemeriksanaan secara insentif di kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Keenam WNA itu adalah Wang Youhoa (26), Xianyong (44), Zuoyou (49) Zhao Zhuoyu (42), Zhouqing (44) dan Zhao Zhouqing (44).

\"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami dapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Bengkulu. Selain tim turun ke lokasi, ternyata memang ada tenaga kerja asal Cina (Tiongkok) yang diduga menyalahgunaan dokumen keimigrasiannya,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkuu, Drs Kabul Sudrajat MSI saat diwawancarai awak media siang, kemarin.

Sudrajat menegaskan, seharusnya para warga Tiongkok tersebut harus menggantikan visanya menjadi visa tenaga kerja jika memang tujuan ke Bengkulu untuk bekerja. Namun kenyatannya mereka tetap menggunakan visa saat kedatangan yang masa berlakunya hanya 30 hari. Untuk pembuatan visa tenaga kerja itupun tidak bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Bengkulu atau di daerah Indonesia lainnya, melainkan yang berangkutan harus pulang ke negara asalnya dan membuat visa tenaga kerja tersebut di negara asalnya.

\"Visa kunjungan saja yang berlaku selama 60 hari tidak boleh bekerja, apalagi visa yang digunakan hanya visa saat kedatangan atau VOA yang masa berlakunya hanya 30 hari. Ini jelas melanggar peraturan tentang keimigrasian,\" terangnya.

Menurutnya, keenam warga negara asing (WNA) tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, selanjutnya masuk ke Bengkulu lewat Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Pihaknya bandara pun tidak memermalahkannya kedatangannya, karena keenamnya memang memiliki kelengkapan parpor, dan dokumen keimigrasian lainnya.

\"Mereka ini masuk ke Indonesia dan Bengkulu secara legal atau sah secara peraturan yang berlaku. Yang dipermasalahkan adalah mereka semestinya tidak bekerja, mereka malah bekerja. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tentang ketenagakerjaannya,\" ungkap Sudrajat.

Untuk tindakan selanjutnya, Sudrajat mengaku masih akan melakukan penyelidikan secara konfrehensif, jika nanti tidak ditemukan adanya pelanggaran lain, maka keenamnya akan dideportasi atau dikirim ke negara asalnya.

\"Sekarang masih dalam tahap BAP, jika sudah selesai akan segera kita deportasikan,\" imbuhnya.

Pihak Kantor Imigrasi sendiri mengaku kesulitan berkomunikasi dengan warga Tiongkok tersebut. Sebab, keenamnya tidak ada yang bisa berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

\"Mereka tidak ada yang bisa menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, sehingga proses pemeriksaan atau pengambilan BAP-nya membutuhkan waktu yang agak panjang,\" tutup Sudrajat.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait