KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK memastikan proses menyidikan terhadap 4 tersangka kasus pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) BS segera tuntas dalam minggu ini. Dengan begitu, pihaknya akan segera melimpahkannya ke kejaksaan Negeri (Kejari) Manna untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. “Insya Allah, berkas berkaranya Kamis (5/2) ini lengkap (P21). Rencananya hari itu akan kami limpahkan ke Kejari bersama dengan para tersangka,” kata Abdul Muis. Semenjak ditahan 10 Desember 2014 lalu, hingga saat ini ke-4 tersangka bantuan sosial (Bansos) buku penunjang kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA sederajat itu sudah menjalani tahananan hampir dua bulan. Kemudian setelah berkas penyidikan di tingkat penyidik Polres tuntas, ke-4 tersangka bansos buku ini pun akan menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). “Setelah dilimpahkan ke Kejari, ke-4 tsk itu menjadi tahanan kejari,” terang Abdul Muis. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu Dikpora BS ada kegiatan bansos Buku dengan anggaran Rp 1,9 Milyar. Pihak ke tiga yang mengerjakan proyek pengadaan buku itu yakni CV Rewanesra. Dalam pelaksanaannya pihak ketiga tidak mampu penyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Panitia lalu membayarkan uang kepada pihak rekanan senilai dengan volume kegiatan yakni 75 persen atau Rp 1,5 M. Dari hasil audit BPKP yang sudah diterima penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Mapolres BS, ada kerugian negara sebesar Rp 555,7 juta dari kegiatan tersebut. Akibatnya menyeret 4 orang tersangka dalam kegiatan ini yakni Direktur CV Rewanesta, Ra dan anak buahnya, Rd. Kemudian ML selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan HS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat pada Disdikpora BS. (369)
Kamis, Berkas 4 TSK BOS Buku P21
Senin 02-02-2015,19:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :