Kepala BPN Kepahiang Supriadi BR kepada Bengkulu Ekspress menyampaikaan, untuk sertifikat Prona tahun 2012 ini akan dibagikan bagi 3 kelompok bidang yakni untuk 600 bidang Pertanian, 100 bidang UKM dan 600 bidang Redis. \"Jumlah 2.261 sertifikat prona ini tersebebar di 8 Kecamatan,\" katanya.
Namun katanya, pemerintah hanya membantu proses pembuatan sertifikatnya saja karena biaya pengukuran, materai dan BPHT ditanggung pemohon atau pemilik tanah. Dimana warga harus memenuhi banyak syarat pembuatan sertifikat tanah melalui prona ini.
Syarat itu kata dia, KTP, bukti pembayaran PBB, alas hak yang dilengkapi surat pengantar dari Kades atau lurah setempat dan surat pendukung lainnya. Syarat itu harus dipenuhi agar terhindar dari kasus sengketa tanah dan lahan.
Sedangkan untuk warga transmigrasi sambung Supriadi, kelengkapan syarat-syarat untuk mengurus sertifikat diurus Disnakertrans, jadi BPN tinggal menerima berkas dari dinas tersebut. Bagi pemohon, tidak boleh mengajukan lebih dari satu sertifikat untuk satu sertifikat dibatasi maksimal luas lahan 1 hektar.
Lalu sambungnya, untuk lahan pertanian juga dibatasi maksimal 5 hektar, bila lebih dari 5 hektar tidak akan dilayani. Kemudian proses pembuatan sertifikat tanah paling cepat 97 hari bahkan bisa juga sampai lebih dari lima bulan.
”Pembuatan sertifikat tanah yang lama karena prosesnya panjang, kita harus mempelajari berkas yang masuk dari pemohon, kemudian kita harus melakukan pengukuran kembali untuk menetapkan batas peta lokasi, kemudian kita pelajari lagi jangan sampai tanah itu statusnya sengketa dengan orang lain,” jelasnya. (505)