Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun
Korupsi DAK Pertanian Kaur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Eks Kadis Divonis 3 Tahun--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023, Kamis 4 Juni 2026.
Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH didampingi dua hakim anggota. Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti adanya empat bangunan proyek yang mengalami gagal konstruksi serta pengadaan sejumlah alat yang tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dimana empat bangunan mengalami gagal konstruksi serta sejumlah peralatan yang dibeli tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga mengungkap adanya pengadaan barang yang tidak dilakukan melalui rekanan resmi. Sejumlah barang justru dibeli melalui platform daring seperti Shopee dengan kualitas yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak.
BACA JUGA:Dilaporkan dalam Kasus Arisan Cair dan Dapin, Nike Chahyandarie Akhirnya Buka Suara
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Evakuasi Lansia Terlantar, Pak Tajudin Segera Ditempatkan di Panti Jompo
“Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 miliar dan hampir seluruhnya telah dilakukan pengembalian kerugian negara,” lanjut hakim.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH menyebut putusan hakim pada prinsipnya mengakomodasi seluruh unsur tuntutan jaksa, meski besaran hukuman masing-masing terdakwa berbeda sesuai peran dan pengembalian kerugian negara.
“Secara keseluruhan semua tuntutan telah diakomodir oleh hakim, tergantung dengan peran masing-masing terdakwa dan berapa pengembalian uang oleh terdakwa,” kata Arief.
Ia menegaskan, terhadap terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara, jaksa masih memberikan kesempatan hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tetap tidak mengembalikan, kejaksaan akan melakukan penelusuran aset.
“Kita sudah dengarkan bersama, putusan Majelis Hakim menyatakan 12 terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan JPU. Namun hukumannya berbeda-beda sesuai peran dan fakta persidangan,” tegasnya.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, Lianto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta atau diganti pidana penjara selama 60 hari apabila tidak dibayar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
