SELUMA TIMUR, BE - Setelah sempat hening di awal tahun 2015 ini, Kejari Tais Kabupaten Seluma kembali akan memeriksa 3 orang tersangka dan 2 saksi kasus pembangunan jalan di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara yang dikerjakan melalui program Percepatan Pembangunan Infrasruktur Daerah (PPID). Rencananya 3 tersangka yang akan diperiksa itu adalah SW, MN dan HS. Sedangkan saksi yang akan dimintai keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. “Kita telah menjadwalkan pemanggilan saksi dan 3 tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tais, Toni Indra SH, Kamis (29/1). Mengenai apakah tersangka akan ditahan, Toni mengaku belum bisa memastikan, mengingat hal ini masih menunggu persetujuan dari Kajari Tais yang baru. “Koperatif pun kita tidak bisa menjamin tersangka untuk tidak ditahan. Melainkan tetap ditangan Kajari Tais yang baru. Namun sejauh ini seluruh tersangka telah bersikap koperatif,” bebernya. Diketahui, pembangunan jalan di Desa Talang Rami dikerjakan dengan konstruksi laven dengan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar. Selanjutnya, kontrak awal yang digunakan untuk pembangunan 6,3 KM. Ternyata setelah dilakukan adendum menjadi 4,5 KM jalan dengan aspal laven. Sedangkan sisanya dilakukan pengoralan saja. Dalam kasus ini, satu orang tersangka yakni Erson Junaidi ST selaku PPTK sudah dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 bula dan telah menjalani amarputusan dan sekarang telah beraada di Lapas Kelas II A Bengkulu.(333)
3 Tsk dan 2 Saksi Kasus PPID Diperiksa
Jumat 30-01-2015,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :