Kepada polisi, Konak mengaku nekat mencabuli bocah yang masih tetangganya itu karena sering menonton filem ‘dewasa’ bersama teman-temannya.
Sementara itu,Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra Samudra mengungkapkan, tim penyidik kepolisian juga melakukan pengumpulan barang bukti dari aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Seperti celana dalam korban yang telah berlumuran darah akibat aksi bejat pelaku. Selain itu, penyidik juga melakukan visum terhadap korban, guna mendukung jika perbuatan pelaku memang dilakukan.
Untuk diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (26/1) lalu sekira pukul 11.15 WIB di desa tempat tinggal pelaku dan korban.
Peristiwa itu bermula saat korban disuruh oleh saksi Suri untuk mengantar ketumbar ke rumah saksi Yen. Setelah pulang dari mengantar ketumbar, korban dipanggil oleh terlapor untuk masuk ke dalam rumah terlapor.
Saat itulah kemudian korban dibujuk oleh terlapor dan langsung dibawa ke dalam kamar terlapor. Sehingga terjadilah perbuatan yang terlarang serta mengakibatkan kemaluan korban mengalami kerusakan. Korban kemudian pulang ke rumahnya dengan mengangis dan merasa kesakitan. Setelah didesak, barulah korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara 15 tahun penjar. “Untuk tersangka terancam dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kasat.(333)