JAKARTA, BE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh PNS memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Nantinya, hal itu tidak seribet Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang isinya mewajibkan seluruh PNS, TNI, dan Polri untuk membuat LHKASN,\" kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (27/1). Sebelumnya, kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya berlaku untuk aparatur yang akan menduduki jabatan tertentu. Namun, kali ini emua PNS harus melaporkan kekayaannya. \"Laporannya cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utangnya berapa, gironya berapa, perhiasan dan lain-lain. Kemudian ditandatangani di atas materai 6000 rupiah. Data ini berikan kepada Inspektorat selaku pengawas,\" tegas Yuddy. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, dalam beberapa kasus, pegawai golongan III bisa memiliki rekening gendut. Dengan adanya surat edaran tersebut berarti para PNS di pusat dan daerah sudah bisa mulai melaporkan harta kekayaannya pada tanggal itu. \"SE tentang kewajiban LHKASN ini akan kita keluarkan Rabu besok. Otomatis pemberlakuannya sejak SE ditandatangani,\" tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam konpres di Jakarta, Selasa (27/1). Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan. Itu berarti batas waktu pelaporannya sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu tiga bulan. \"Memang formatnya KPK itu terlalu ribet makanya saya perintah pelaporannya yang sederhana saja dulu. Yang penting mereka lapor. Apakah salah atau tidak, akan ditelusuri KPK ketika yang bersangkutan telah menjadi pejabat,\" terangnya. (**)
PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Rabu 28-01-2015,09:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :