32 Usaha Lakukan Perpanjangan HO

Selasa 27-01-2015,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Dari sejumlah bangunan atau usaha yang berada di Kabupaten Kepahiang ini hingga Januari 2015 baru 32 unit usaha atau bangunan yang melakukan perpanjangan Surat Izin Usaha (HO). Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Arpan Effendi SH mengatakan berdasarkan catatan yang diterima pihaknya hingga sekarang ini baru 32 unit usaha yang melakukan perpanjangan HO. \"Dari 32 itu, 2 usaha yang HO nya baru diterbitkan pada bulan Januari yakni usaha dagang manisan dan jual beli hasil bumi,\" kata Arpan. Mengenai HO ini, sebenarnya masih banyak usaha dan bangunan lainya yang belum melakukan perpanjangan hingga januari 2015 ini. Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk melakukan perpanjangan. \"Untuk tahun 2014 yang lalu saja masih banyak yang belum melakukan perpanjangan, kita berharap supaya masyarakat bisa sadar dengan melakukan pengurusan perpanjangan,\" terang Arpan. Dijelaskan Arpan, HO yang diterbitkan itu berlaku 1 tahun dan bila sudah 1 tahun maka wajib untuk melakukan perpanjangan berdasarkan tanggal yang telah tertera dalam penerbitan HO. Bila tidak melakukan perpanjangan maka akan dikenakan denda. \"Mengenai denda yang akan dikenakan itu yakni 2 persen per hari dari jumlah biaya penerbitan HO itu sendiri,\" terangnya. Sejauh ini pihaknya selalu menghimbau baik masalah penerbitan HO baru maupun perpanjangan diharapkan untuk mengurusnya secara cepat. \"Karena dengan melakukan pengurusan HO ini berarti kita telah ikut serta dalam pembangunan Kabupaten Kepahiang ini,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait