Ketua KPUD Kabupaten Lebong M Azhari SE kepada wartawan mengatakan pada verifikasi faktual tahap ke II tersebut ada 18 Parpol yang dinyatakan berhak mengikuti verifikasi. Namun dari jumlah itu hanya 10 Parpol saja yang menyerahkan berkasnya ke KPU. Namun berdasarkan surat dari Partai Republikan Nusantara Nomor 21 / VRKS/ XII/2012 tanggal 05 desember 2012, Partai Republikan tidak ikut serta dalam verifikasi faktual tahap ke 2. \'\'Sehingga yang mengikuti verifikasi faktual tahap ke II di kabupaten Lebong hanya 9 partai politik,\" jelas Azhari.
Dari 9 Parpol yang mengikuti verifikasi ada 2 partai yang tidak memenuhi syarat yakni partai kedaulatan dan Partai PNI Marhenisme. Sementara partai yang lolos ada 7, antara lain Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, partai Nasional Republik, Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Indonesia.
Diketahui, acara rapat pleno tersebut dilaksanakan di Sekretariat KPUD kabupaten Lebong. Dihadiri oleh ketua dan anggota KPUD, Panwaslu dan Pengurus Parpol Kabupaten Lebong.(777)