TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri Tubei, Senin (19/1) kemarin merealisaikan janjinya menahan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku tingkat SD ditahun 2010. Tersangka baru yang ditahan jaksa ini, yakni Wakil Direktur CV AGN berinisial AR (40) Warga Jalan Jati I Kota Bengkulu. \"Kita baru pertama melakukan pemeriksaan AR ini sebagai tersangka dan langsung kita tahan selam 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka langsung kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Malabero di Bengkulu,\" kata Kepala Kejaksaan Negri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH di ruang kerjanya pada BE kemarin. Ditambahkan Rizal, AR ini ditetapkan sebagai tersangka menindak lanjuti fakta di persidangan yang mendudukan PPTK Pengadaan DAK 2010 atasa nama Sukirno sebagi terdakwa yang sudah disidang beberapa waktu lalu. AR dijerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tetang tidan pidana Korupsi Pasal 2 atau 3 Junto pasal 18 Undang-undang yang sama junto pasal 55 kitap Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, tindakan AR bersama SU yang sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah merugikan negara sebesar Rp 300 juta untuk pengadaan buku pelajaran tersebut. \"Penambahan tersangak baru dalam kasus DAK 2010 ini menjadi Jawaban atas surat dari Terpidana DAK 2010, Sukirno. Sebelumnya Sukirno telah menyurati kejaksaan Negri dan memepertanyakan kenapa hanya dirinya yang diadili,\" pungkas Rizal. (777)
Tersangka Baru DAK Ditahan
Selasa 20-01-2015,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Terkini
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB