Bahkan lelaki akrab disapa Ical ini, tidak akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). “Saya dengan legowo menerima putusan mutasi tersebut,” katanya saat jumpa pers dengan para wartawan di rumah pribadinya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Padang Sialang, Pasar Manna, kemarin.
Menurut Ical, sapaan akrab Aprizal Zupi ini, keputusan mutasi merupakan wewenang bupati, sehingga apapun yang menjadi putusan bupati, maka sebagai PNS dirinya siap ditempatkan dimana saja, termasuk dinonjobkan dari jabatan eselon II.
Bahkan menurut Ical, keputusan Bupati tersebut sebagai dukungan bagi dirinya untuk fokus pada persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. Untuk itu dengan adanya mutasi itu, akan semakin membulatkan tekadnya untuk maju pilkada sebagai calon bupati.
“Dengan mutasi ini saya ambil hikmahnya jika Pak Bupati mendukung saya untuk fokus pada persiapan menuju BD 1 B,” ujarnya sambil tertawa. //Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE menyatakan, setelah menggelar mutasi pejabat eselon II, Sabtu (17/1) lalu, dalam waktu dekat ini, dirinya juga akan menggelar mutasi untuk pejabat eselon III dan IV. “Untuk mutasi pejabat eselon III dan IV, minggu ini pasti akan saya gelar,” katanya.
Menurut Reskan, digelarnya mutasi pejabat eselon II, III dan IV pada awal tahun 2015 atau Januari 2015 ini, bertepatan dengan baru akan dimulainya tahapan pembangunan. Sehingga dengan adanya pejabat baru di suatu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diharapkan kinerja SKPD tersebut dapat lebih maksimal. Begitu juga dengan kegiatan pembangunan juga dapat terlaksana tepat waktu.
“Mudah-mudahan dengan mutasi ini, kinerja masing-masing SKPD meningkat, dan semua kegiatan pembangunan berjalan tepat waktu,” tutup Pak Bowo sapaan akrab Bupati BS ini. (369)