Februari, Tsk Bansos Bertambah

Senin 19-01-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Enam tersangka penyalahgunaan dana Bantuan sosial (Bansos) dipastikan masih akan bertambah. Pasalnya Kejaksan Negeri (Kejari) mengatakan akan ada penambahan tersangka pada bulan Februari 2015 mendatang. \"Dipastikan bulan Februari mendatang akan ada penambahan tersangka baru Bansos,\" papar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum. Kejari sendiri sudah berusaha mempercepat penanganan kasus Bansos, dengan memanggil beberapa saksi dari anngota dewan, mantan anggota dewan, walikota dan wakilwalikota. Rata-rata para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme penganggaran Bansos. Semuanya jelas untuk mempercepat penanganan kasus bansos, Keajri akan maraton terus menerus mengusut kasus Bansos ini. Jika sesuai jadwal bulan Februari akan selesai dan akan ditetapkan tersangkanya sementara itu bulan Januari ini akan ditentukan sikap hasil penyidikanya. \"Mudah mudahan dalam bulan Februari selesai dan sikap hasil penyidikan akan kita tentukan bulan Januari,\" imbuh Kajari. Sementara itu pemeriksaan terhadap Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE MM masih akan berlanjut. Walikota akan diperiksa kembali hari ini Senin (19/1) oleh Kejari Bengkulu kapasitasnya sebagai saksi. Nantinya dari hasil pemeriksaan walikota ini akan dikembangkan hasil penyidikan oleh Kejari Bengkulu. Sementara itu untuk mantan walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi juga akan diperiksa oleh Kejari Bengkulu. Mantan Walikota akan diperiksa kapasitasnya sebagai Walikota yang mengetahui tentang pengaggaran Bansos tahun 2012. Disinggung apakah ada penambahan tersangka tahun 2012 Kajari mengatakan hasilnya akan ada setelah pemeriksaan terhadap mantan walikota selesai. Hasil penyidikan sementara dari tim penyidik Kejari siapa saja yang melakukan, mengetahui, melihat dan kerjakan termasuk pertanggung jawaban, termasuk pengalihan dari DPPKA ke Kesra akan diusut. Karena UUD pemerintah daerah maupun dalam Permendagri 12 Tahun 2006 mengatakan pengalihan dana tidak boleh sembarangan karena sudah dianggarkan.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait