Banner HONDA
BPBD

Catut Nama Pejabat, Pembuat Akun Palsu Wali Kota Bengkulu Terancam UU ITE

Catut Nama Pejabat, Pembuat Akun Palsu Wali Kota Bengkulu Terancam UU ITE

Nurlia Dewi-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Masyarakat Kota Bengkulu diminta ekstra waspada saat berinteraksi di media sosial. Pasalnya, saat ini marak beredar akun palsu yang mencatut nama dan foto Pj Wali Kota Bengkulu, Dr. Deddy Wahyudi, untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menegaskan bahwa akun-akun yang menyebar luas tersebut bukanlah akun resmi milik orang nomor satu di Kota Bengkulu itu.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar waspada dan berhati-hati terhadap akun palsu yang mengatasnamakan Bapak Wali Kota Bengkulu, Dr. Deddy Wahyudi,” ujar Nurlia Dewi, Kamis (5/3).

Pemerintah Kota Bengkulu tidak tinggal diam menyikapi fenomena ini. Nurlia menegaskan bahwa pihaknya sedang memantau pergerakan akun-akun tersebut dan siap melakukan tindakan hukum yang tegas bagi para pembuatnya.

BACA JUGA:Tingkat Penumpang Rendah, Garuda Indonesia Berencana Hentikan Penerbangan ke Bengkulu

BACA JUGA:Razia Kos-kosan di Gading Cempaka, Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Muhrim

Pencatutan nama pejabat publik untuk kepentingan tertentu dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang ITE Pasal 35 Tahun 2008: Terkait pemalsuan informasi atau dokumen elektronik dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) KUHP Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya jika ada akun media sosial yang menjanjikan bantuan, meminta uang, atau hal mencurigakan lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Pemkot Bengkulu.

“Tentu kami pemerintah daerah akan menindak tegas terhadap pembuat akun palsu tersebut sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Jika warga menemukan akun yang mencurigakan, diharapkan dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau langsung mengirimkan pesan melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kota Bengkulu untuk proses verifikasi.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: