BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka Jalan Sentra Pertanian (JSP) Kabupaten Kaur, Kamis (15/1), tim penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menuntaskan perkara tindak pidana korupsi tersebut. \"Kita sudah menahan mereka (tersangka,red), dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. Dan untuk pembuktiannya, nanti kita lihat saja pada proses persidangan,\" tandas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH kepada BE, Jumat (16/1). Untuk diketahui, sembilan tersangka yang telah dilakukan penahanan ini diantaranya, M Edian selaku Panitia Pengguna Anggaran (PPA), Lenusdin selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ade Ferywan selaku Kontraktor, Burlian selaku Konsultan pengawas, dan 5 orang tim PHO (Lindartawan, Endang Adrian, Guntur Akhiri, Yustin Hartono dan Sarmadi). Sedangkan 5 orang tersangka lainnya yang merupakan panitia lelang (Hi, Fa, De, Pa dan Yu) hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Dikatakan Roy, penahanan terhadap tersangka ini merupakan hal yang biasa dalam proses pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan tentu saja setelah dilakukan beberapa pertimbangan. \"Penahanan ini adalah hal yang biasa. Kita melakukan penahanan setelah melakukan berbagai pertimbangan, kita khawatir tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali mengulangi perbuatan mereka,\" imbuh Roy. Kembali diingatkan, kasus ini berawal dari pembangunan fisik dari proyek JSP di Desa Pondok Pusaka, Kaur yang diduga terdapat mark up dan penyelewengan. Dimana seharusnya panjang jalan yang dibutuhkan oleh petani dalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 Km. Namun dalam proses pengerjaannya ternyata dikurangi dari RAB yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan yang seharusnya 8 meter, realisasi di lapangan tak sesuai prosedur yang ada. Dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu, total kerugian negara adalah sebesar Rp 2,1 miliar. Sejauh ini, sudah 4 orang tersangka yang bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara sejumlah Rp 510 juta dari Rp 2,1 miliar yang ditimbulkan. Sementara 10 orang tersangka lainnya, hingga saat ini belum memberikan penyataan bersedia mengambalikan atau tidak. (135)
Berkas Tsk Jalan Kaur Segera Dilimpahkan
Sabtu 17-01-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB
Satresnarkoba Polres Mukomuko Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja di Kecamatan Ipuh
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB