BENGKULU, BE - Tim penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya melakukan penahanan terhadap 9 dari 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Sentra Pertanian (JSP) Kaur. Mereka yang ditahan kemarin adalah ME (PPK), LI (PPTK), AF (konsultan pengawas), Bu (Konsultan pengawas) dan 5 orang tim PHO (LA, EA, GA, YH dan Sa). Sedangkan 5 orang tersangka lainnya (panitia lelang) hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Pantauan BE, sebelum dilakukan penahanan, kesembilan saksi ini diminta untuk hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka langsung ditetapkan untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan Polda Bengkulu, sekira pukul 14.24, Kamis kemarin (15/1).
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, didampingi Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIk SH MH, membenarkan perihal penahanan ini. Menurut Kapolda, penahanan terhadap tersangka ini merupakan hal yang biasa dalam proses pengusutan kasus tindak pidana korupsi.
\"Penahanan ini adalah hal yang biasa. Kita melakukan penahanan setelah melakukan berbagai pertimbangan, kita khawatir tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali mengulangi perbuatan mereka,\" kata Kapolda kepada BE, kemarin.
Sementara itu, saat akan dilakukan penahanan dan dibawa ke ruang tahanan Polda Bengkulu, para tersangka ini lebih memilih menghindar dan menolak untuk memberikan komentar terkait penahanan mereka. \"Maaf ya, tanyakan dengan orang Reskrim aja ya apa alasannya,\" sampai ME, sembari menutup mukanya dengan sebuah map kertas.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pembangunan fisik dari proyek JSP di Desa Pondok Pusaka, Kaur yang diduga terdapat mark up dan penyelewengan. Dimana seharusnya panjang jalan yang dibutuhkan oleh petani dalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 Km. Namun dalam proses pengerjaannya ternyata dikurangi dari RAB yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan yang seharusnya 8 meter, realisasi di lapangan tak sesuai prosedur yang ada. Dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu, total kerugian negara adalah sebesar Rp 2,1 miliar.
Sejauh ini, sudah 4 orang tersangka yang bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara sejumlah Rp 510 juta dari Rp 2,1 miliar yang ditimbulkan. Mereka diantaranya MB (ketua tim PHO), LI (PPTK), BA (konsultan) dan SE (kontraktor pelaksana). Sementara 10 orang tersangka lainnya, hingga saat ini belum memberikan penyataan bersedia mengambalikan atau tidak. (135)