TUBEI,BE - Tidak berbeda ditahun sebelumnya, jatah beras miskin (Raskin) yang diterima untuk Kabupaten Lebong sebanyak 6.812 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Hanya saja, penyaluran pada tahun ini tidak dilakukan oleh kecamatan lagi melainkan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdakab Lebong. Disampaikan Kabag Kesra Setdakab Lebong, Rusmayadi SSTP, berdasarkan SK Gubernur Bengkulu nomor : S.568.111 tanggal 24 Desember 2014 tentang penetapan Pagu raskin tahun 2015 Lebong mendapat jatah 6.812 RTS untuk 13 Kecamatan. \"Untuk tahun 2015, jatah Raskin kita (Lebong,red) sama seperti tahun 2014 lalu yakni sebanyak 6.812 RTS. Untuk penyaluran perbulan yakni sebanyak 102.180 Kg per bulan,\" kata Rusmayadi. Dijelaskan Rusmayadi, untuk jatah masing-masing kecamatan yakni untuk Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 361 RTS, Topos 482 RTS, Lebong Selatan 1.203 RTS, Bingin Kuning 603 RTS, Lebong Tengah 718 RTS, Lebong Sakti 536 RTS, Lebong Atas 331 RTS, Pelabai 437 RTS, Lebong Utara 859 RTS, Amen 313 RTS, Uram Jaya 131 RTS, Pinang Belapis 386 RTS dan Padang Bano 402 RTS. \"Sedangkan untuk harga Raskin itu sendiri masih sama yakni Rp 1.600 per Kg,\" jelasnya. Teknis pembagian Raskin sendiri, terang Rusmayadi, dilakukan sebanyak tiga tahapan dalam setahun. Hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan kepala desa se-Kabupaten Lebong di Aula Setdakab Lebong kemarin (14/1). \"Dari hasil koordinasi bersama kepala desa tadi, penyaluran raskin akan dilakukan sebanyak tiga tahapan atau empat bulan sekali. Tahap pertama pada bulan April minggu kedua, tahap Kedua bulan Agustus minggu kedua, dan tahap ketiga di bulan November minggu kedua,\" pungkas Rusmayadi.(777)
Jatah Raskin 6812 RTS
Kamis 15-01-2015,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :