JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) Muhammad Nasir merespon banyaknya program studi (prodi) kampus negeri yang tidak lulus akreditasi. Dia mengatakan, prodi-prodi itu dilarang menerima mahasiswa baru. Nasir menuturkan pengelola PTN harus fair terhadap penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ketika hasil penilaian BAN-PT menetapkan ada prodi yang tidak lulus akreditasi, kampus harus melakukan pembenahan. \"Selama pembenahan hingga mendapat izin operasional prodi yang baru, tidak boleh menerima mahasiswa dulu,\" katanya di Jakarta kemarin. Bagi masyarakat awam, prodi milik PTN tidak lulus akreditasi mungkin menjadi sesuatu yang kebangetan. Pasalnya pendirian dan pemenuhan sarana serta prasarananya, mendapatkan suntikan dana dari masyarakat. Namun Nasir meminta masyarakat tidak lagi membedakan antara kampus negeri dan kampus swasta. \"Prodi baru milik kampus swasta juga ada yang langsung bagus,\" tandasnya. Dalam waktu dekat Nasir akan berkoordinasi dengan BAN-PT untuk mendapatkan daftar prodi-prodi milik PTN yang tidak lulus akreditasi itu. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menjelaskan, sampai saat ini BAN-PT belum memberikan rincian hasil akreditasi selama 2014. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Ravik Rasidi menuturkan, ketika izin prodi baru diterbitkan sejatinya sudah mendapat pengakuan disetarakan dengan akreditasi C. \"Tetapi keterangan disetarakan akreditasi C itu ada masa kadaluarsnya,\" kata rektor Universitas Sebelas Maret Solo itu. Nah sebelum masa kadalurasa akreditasi penyetaraan itu habis, prodi baru harus mengurus akreditasi definitif ke BAN-PT. Sehingga ada potensi pengajuan akreditasi itu ditolokal alias tidak lulus. \"Bagi prodi baru yang tidak lulus akreditasi BAN-PT, memang harus dibubarkan,\" tandasnya. Ravik mengatakan pengurusan akreditasi baru di kampusnya selama ini tidak ada masalah. Sebagaimana diberitakan, BAN-PT melansir data bahwa selama 2014 ada 483 prodi di PTN yang tidak lulus akreditasi. Masyarakat diminta mengecek di website BAN-PT untuk melihat akreditasi sebuah prodi, sebelum memilihnya menjadi jujukan kuliah. (wan)
Prodi Gagal Akreditasi Dibubarkan, Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Rabu 14-01-2015,08:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB