KEPAHIANG, BE - Tersangka (Tsk) Narkotika jenis ganja, Np (26) warga Gang MAN Kelurahan Pasar Ujung segera akan menjalani persidangan. Ini dilakukan setelah Satnarkoba Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kepahiang kemarin (7/1). Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon SH mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan pihaknya lantaran telah dinyatakan P 21 oleh Kejari Kepahiang. Selain Tsk, pihaknya juga melimpah Barang Bukti (BB) yang berhasil disita pada saat penangkapan dilakukan. \"Kita juga melimpahkan BB ganja yang berupa 2 paket besar dan 3 paket kecil ganja seberat 500 gram,\" sampai David. Sementara itu, Kajari Kepahiang H. Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih, SH mengatakan, pasca pelimpahan Tsk beserta BB yang dilakukan Polres Kepahiang ini, Pihaknya akan mempelajari berkasnya terlebih dahaulu. \"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan supaya bisa untuk disidangkan. Akibat dari perbuatan yang dilakukan Tsk, sehingga dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun,\" terang Indra Sekedar mengingatkan, Tsk ditangkap dikediaman mertuanya yakni di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir. Penangkapan yang dilakukan pihak Mapolres Kepahiang itu terjadi Rabu (12/11) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Dengan demikian, Tsk langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (505)
Tersangka Ganja Segera Sidang
Kamis 08-01-2015,14:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,12:04 WIB
Bupati Lebong Dorong Pelaporan Bencana Berbasis Digital
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB