MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, kembali menyurati Bupati Mukomuko, terkait anggaran yang diperuntukan Pemilu mendatang. “ Akhir tahun 2014 surat pertama kita sampaikan. Awal tahun 2015 ini kembali kita layangkan supaya ada jawaban yang pasti,” demikian Ketua KPU Mukomuko, Dawud dikonfirmasi kemarin. Pemda Mukomuko harus memberikan kepastian terkait anggaran Pemilu. Jikalau pun benar adanya rasionalisasi harus disampaikan secara mendetail. Dia memprediksikan tahapan Pemilu akan dimulai Februari 2015 mendatang. Jikalau telah diputuskan oleh DPR Pusat pada Januari. “ 26 Februari mulai dilakukan pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) hingga uji publik. Jika belum ada kepastian terkait penambahan anggaran. Tahapan Pemilu tidak dapat dijalankan,” bebernya. Usulan yang disampaikan ke Pemda Mukomuko sebesar Rp 15 miliar yang diasumsikan untuk dua putaran. “ Awalnya dari usulan Rp 15 miliar menjadi Rp 6 miliar. Dengan rincian Rp 3 miliar KPU, Rp 2 miliar Panwaslu dan Rp 1 miliar pengamanan. Tapi, informasi terbaru anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu kembali berkurang dan menjadi Rp 5 miliar dan belum diketahui pasti rinciannya. Yang jelas kita minta Pemda dalam hal ini Bupati Mukomuko, memberikan penjelasan secara mendetail atas rasionalisasi itu dan harus ada kepastian hukumnya untuk penambahan anggaran. Kalau hanya sebatas janji – janji kita tidak bisa menerima dan tahapan tidak akan dijalankan,” tegas Dawud. (900)
KPU Layangkan Surat Kedua
Rabu 07-01-2015,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB