Lima Dewan Diperiksa 7 Jam

Selasa 06-01-2015,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya memeriksa 5 anggota dewan aktif terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemda Kota Bengkulu tahun 2012 dan tahun 2013.  Pemeriksaan anggota dewan dilakukan kemarin, setelah mendapatkan izin dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah,SAg,MPd.  Kelima anggota dewan yang diperiksa itu ialah Sawaludin Simbolon SSos, Yudi Darmawansyah SSos, Hj Yani Setianingsih SSos, Ketman SSos dan Sandy Bernando ST. Mereka datang ke Kejari Bengkulu sekitar pukul 10.03 WIB dan langsung memasuki ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu. Pemeriksaan kelima wakil rakyat ini berlangsung cukup lama hingga 7 jam lamanya. Pagi hari diperiksa soreharinya baru mereka pulang. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum membenarkan adanya pemeriksaan saksi Bansos anggota dewan ini. Kajari mengatakan kelima anggota dewan semuanya memenuhi panggilan pada Senin (05/01). \"Alhamdulilah mereka semua memenuhi panggilan kami, tidak ada yang mangkir, semuanya sesuai rencana kami. Hal ini agar kasus dapat cepat selesai sesuai jadwal,\" kata Wito. Data terhimpun, kelima anggota dewan tersebut diperiksa di ruangan berbeda. Sawaludin diperiksa di ruangan Pidum Kejari, Yani dan Sandi diperiksa diruang pemeriksaan sementara Yudi dan Ketman di ruangan jaksa anak. Kajari mengatakan, kelimanya dimintai keterangan mengenai pembahasan badan anggaran (Banggar) Bansos tahun 2012 dan 2013. Bagaimana mekanisme penganggaran seperti apa, pembahasannya seperti apa dan tata cara untuk pembahasan Banggar. Intinya semuanya akan menjurus ke pertanyaan, anggaran Bansos dibahas atau tidak. \"Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme penganggaran Bansos seperti apa. Salah satu dari mereka kan dulunya sebagai panitia Banggar Bansos tahun 2012. Informasi data dari mereka yang diperiksa hari ini sangat penting,\" imbuh Kajari. Kajari menambahkan, tata cara pembahasan ditingkat Banggar apakah sesuai dengan rekomendasi yang dibahas oleh APBD atau tidak. Mekanismenya dari DPR mengirim ke Walikota, lalu Walikota mengirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasinya apakah ditindak lanjuti atau tidak oleh APBD. Hal itulah yang saat ini Kejari kroscek dan cocokkan. Jika sesuai berarti Bansos dibahas namun jika tidak berarti tidak dibahas di APBD. Hasil dari pemeriksaan sendiri Kajari megatakan masih menunggu hasil dari tim penyidik. Nantinya hasil pemeriksaan dari tim penyidik akan dikumpulkan dan kemudian akan di evaluasi terlebih dahulu. Jika masih ada data yang kurang Kejari akan melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan. \"Untuk sementara 5 saksi terlebih dahulu, nanti menyusul yang 14 orang lagi,\" imbuh Kajari lagi. Dari 14 saksi yang akan segera diperiksa salah satunya merupakan anggota dewan aktif di DPR Provinsi. Kejari sudah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri untuk izin pemanggilan anggota dewan tersebut dan masih menunggu hasil selanjutnya. Salah satu saksi Yudi Darmawansyah SSos menanggapi terkait dirinya yang diperiksa sebagai saksi Bansos. Ia mengaku dicecar sebanyak 10 pertanyaan mengenai mekanisme Bansos, mulai dari penganganggaran, tahapan penganggaran, penetapan angggrannya seperti apa, pola pembahasanya, sampai ketok palu mengenai Bansos 2012 dan 2013. Yudi mengatakan, semuanya ia jawab sesuai dengan apa yang dia ingat tanpa dibuat buat atau keterangan palsu. \"Kadang-kadang kita kan tidak ingat pasti jam, tanggal dan hari menganai pembahasan tersebut. Tapi, yang jelas proses penganggaran yang kita ketahui saya jelaskan sejelas jelasnya, tidak ada yang saya tutup tutupi dan dikurangi, \" papar Yudi saat ditemui BE di Kejari Bengkulu. Disinggung BE, dirinya masih akan dipanggil lagi menjasi saksi Bansos, Yudi yang menjabat sebagai wakil 1 DPRD kota ini mengatakan, sebagai warga yang baik dan  taat pada peraturan hukum ia akan memenuhi panggilan dari Kejari.Kelima anggota dewan sendiri diperiksa sekitar 7 jam.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait