KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengungkapkan, sejumlah pekerjaan proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2014, hingga kemarin belum selesai. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan yang berlaku, sehingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus bertindak tegas. \"Tindakan tegas harus diberikan terutama pada rekanan yang bertanggungjawab terhadap kegiatan yang dimaksud. Seperti halnya saja kegiatan yang ada di desa Daspetah dan diketahui masih berjalan,\" beber Edwar. Memang, lanjut Edwar, dengan belum selesainya kegiatan yang dimaksud, berdasarkan aturan masih bisa dilanjutkan pada tahun anggaran yang berbeda. \"Masa perpanjangan waktu selama 51 hari. Namun rekanan yang mengerjakan kegiatan haruslah didenda, denda dihitung sesuai dengan waktu penyelesaian proyek itu sendiri,\" kata Edwar. Maka dari itu, sambungnya, sejak awal dirinya meminta Dinas PU harus bersikap tegas. Karena bagaimanapun juga hal sedemikian tertuang dalam aturan. \"Terlebih dengan belum selesainya kegiatan yang dimaksud, secara tidak langsung merugikan daerah. Dimana harusnya pembangunan bisa digunakan dalam tahun ini, tapi kenyataannya malah sebaliknya,\" sesal Edwar. Lebih jauh dikatakannya, hendaknya bukan cuma denda saja yang diberikan, tetapi rekanan yang belum menyelesaikan kegiatan dalam tahun anggaran yang sama juga di-blacklist. \"Disisi lain walaupun kegiatan belum selesai, rekanan jangan asal dalam menyelesaikan kegiatan. Apalagi sampai merekayasa laporan pertanggungjawaban, seperti proyek belum selesai namun dalam laporan proyek telah selesai,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas PU Kepahiang, Ir Efredi Damri melalui Kabid Perencanaan Tedi A ST menyampaikan, soal proyek yang belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. \"Kalau ada proyek yang belum selesai dikerjakan, tentunya kita akan bertindak tegas sesuai aturan. Paling tidak sanksi administrasi akan kita berikan,\" katanya. (505)
Sejumlah Proyek 2014 Tak Selesai
Jumat 02-01-2015,15:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :