BENGKULU, BE - Mangiring Sianturi (40), karyawan PT Sawit BRI (Bumi Raflesia Indah), Talang Empat, Bengkulu Tengah, mendatangi Polsek Gading Cempaka, Jumat (26/12) kemarin. Kedatangan pria asal Medan, Sumatera Utara ini melaporkan Ju, mantan debt colector (tukang tagih hutang) PT NSC (Nusa Surya Cipta). Diduga Ju telah menggelapkannya dan tak menyetetor ke PT NSC. Dijelaskan korban, peristiwa ini berawal dari dirinya membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menanggapi hal ini, korban lalu menggadaikan BPKB motor Yamaha Vega ZR miliknya ke PT NSC pada Juni 2013 lalu. Dalam kesepakatan korban diwajibkan membayar sebesar Rp 545 ribu perbulan selama 17 bulan. \"Saya selalu membayar uang tersebut setiap bulan kepada Ju. Dia yang datang kerumah, semua ada bukti pembayarannya,\" kata korban. Dijelaskannya, meski begitu, saat pembayaran terakhir di kantor PT NSC dan hendak mengambil kembali BPKB motornya. Pihak NSC, mengatakan bahwa uang pembayaran bulan ke-7 belum disetorkan korban. Padahal uang tersebut sudah dibayarkan kepada pelaku, namun tak disampaikan ke kantornya. \"Saat saya hendak mengambil BPKB, katanya kurang 1 bulan, padahal semua sudah saya bayar dan ada kwitansinya,\" imbuhnya. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk, melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Farouk Oktora SH SIK, membenarkan adanya laporan korban dan akan menanganinya.(135)
Mantan Debt Colector Dipolisikan
Sabtu 27-12-2014,09:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :