TAIS, BE- Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE menegaskan, bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sampai akhir anggaran pada Desember, harus diberikan sanksi tegas. Kontraktor itu harus diblacklist, dan dilarang untuk mengikuti penawaran pekerjaan di Kabupaten Seluma tahun berikutnya. “Ini merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh seluruh kontraktor,” tegas Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE kepada BE. Seluruh pekerjaan yang tidak selesai harus diputus kontraknya. Serta pembayaran dilakukan sesuai bangunan yang ada. Menurutnya, kejadian itu ada seluruh paket di Dinas PU Seluma. Tidak terselesaikannya pekerjaan dikarenakan pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. Selain itu, kontraktor bekerja tidak sesuai dengan keharusannya. “Sejauh ini pengawasan yang dilakukan memang masih lemah, sehingga pekerjaan dilakukan tak seharusnya. Serta sebagian besar juga banyak paket yang tidak dikerjakan dengan alasan tidak ada peserta lelang,” tukasnya. (333)
Kontraktor Bakal Diblacklist
Selasa 23-12-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB