TAIS, BE- Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE menegaskan, bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sampai akhir anggaran pada Desember, harus diberikan sanksi tegas. Kontraktor itu harus diblacklist, dan dilarang untuk mengikuti penawaran pekerjaan di Kabupaten Seluma tahun berikutnya. “Ini merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh seluruh kontraktor,” tegas Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE kepada BE. Seluruh pekerjaan yang tidak selesai harus diputus kontraknya. Serta pembayaran dilakukan sesuai bangunan yang ada. Menurutnya, kejadian itu ada seluruh paket di Dinas PU Seluma. Tidak terselesaikannya pekerjaan dikarenakan pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. Selain itu, kontraktor bekerja tidak sesuai dengan keharusannya. “Sejauh ini pengawasan yang dilakukan memang masih lemah, sehingga pekerjaan dilakukan tak seharusnya. Serta sebagian besar juga banyak paket yang tidak dikerjakan dengan alasan tidak ada peserta lelang,” tukasnya. (333)
Kontraktor Bakal Diblacklist
Selasa 23-12-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,15:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kumpulkan Bos Tambang Batu Bara, Truk Over Tonase Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,15:08 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya Dua Kali Sepekan, Dilanjutkan Mars Kota Bengkulu
Rabu 08-07-2026,15:46 WIB
DLHK Siapkan 700 Bibit, Hutan Santri Segera Hadir di Pesantren Makrifatul Ilmi
Rabu 08-07-2026,15:50 WIB
Puluhan Anak Ikut Khitan Gratis, IKM Bengkulu Selatan Perkuat Tradisi Berbagi
Rabu 08-07-2026,15:43 WIB
40 Pelajar Terbaik Lolos Seleksi Paskibraka 2026 Pemkab Bengkulu Selatan
Terkini
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,15:50 WIB