Kendaraan Jabatan yang Dapat Anggaran

Senin 31-12-2012,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - DPRD Kepahiang akan mengusulkan kepada eksekutif hanya kendaraan jabatan saja yang boleh dianggarkan biaya opersionalnya di dalam APBD. Hal ini terkait masih berlarut-larutnya temuan BPK terkait kendaraan dinas berupa mobnas milik dewan yang sampai saat ini masih dilakukan pemantauan oleh pihak BPK. \"Memang mengenai mobnas dewan yang menjadi temuan BPK ini terjadi karena kesalahan administrasinya saja sehingga apabila diperbaiki administrasinya tersebut maka tidak akan ada temuan lagi,\" ujar anggota Banggar DPRD Kepahiang Zainal SSos.

Dikatakannya, jika usulan tersebut disetujui maka hanya kendaraan dinas Bupati, Wabup, dan unsur pimpinan dewan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua saja yang biaya operasional kendaraanya yang dianggarkan.\"Artinya jika mengacu pada hal tersebut hanya sebanyak 5 pejabat saja yang operasional mobnasnya dianggarkan yakni di eksekutif bupati dan wabup serta di legeslatif ketua dan sebanyak 2 orang wakil ketua,\" jelas Zainal.

Usulan ini akan disampaikan pihaknya jika perbaikan administrasi mobnas 25 anggota dewan di Kepahiang saat ini tidak diperbaiki. Karena disatu sisi juga beberapa pejabat yang menurut setara dengan pihaknya selaku dewan saat ini diberikan mobnas oleh bupati dan juga diberikan biaya operasionalnya. \"Apa bedanya kami dengan para pejabat yang juga diberikan mobnas karena mobnas ini juga kami pgunakan untuk kepentingan rakyat,\" jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM dalam jawabanya atas pandangan umum fraksi dalam paripurna di DPRD Kepahiang sempat menyinggung masalah temuan BPK terkait mobnas dewan ini. Menurut bupati temuan tersebut memang harus ditindaklanjuti sehingga mobnas tersebut bisa kembali dipergunakan oleh dewan. \"Soal temuan itu sudah kita tindaklanjuti kepada pihak BPK, harapan kita kedepan ini tidak menjadi temuan kembali,\" singkat Bando.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait