Tsk Penipuan CPNS Ditetapkan?

Selasa 23-12-2014,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Meskipun belum secara resmi dipublikasikan, namun tersangka dugaan penipuan CPNS tahun 2014 Bengkulu Tengah (Benteng) kabarnya sudah ditetapkan. Informasi dihimpun BE di Mapolda Bengkulu, terlapor Me sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan tidak ditahan mengingat cukup kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik yang membutuhkan keterangan mantan bidan Puskesmas tersebut Penetapan tersangka sendiri, setelah penyidik mengumpulkan semua barang bukti serta keterangan saksi. Hanya saja, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimmum  Kombes Pol  Dadan SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, kemudian akan melakukan gelar perkara. Setelah itu baru menetapkan tersangka. \"Saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan. Setelah semua lengkap, baru kita tetapkan tersangkanya,\" kata Kombes Pol Dadan. Sementara terkait laporan korban Yu, terhadap BH, kepolisian informasinya kesulitan mengusutnya. Pasalnya suami pelapor Yu yang kabarnya menerima uang dari terlapor Me, mengalami kecelakaan parah, sehingga gegar otak. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan. Terpisah, salah satu warga Bengkulu tengah (Benteng), yang mengaku menjadi korban penipuan CPNS yang dilakukab Me, kembali mendatangai Reskrim Polda Bengkulu. Kedatangannya ini guna untuk mencari tahu perkembangan pengusutan kasus tersebut. \"Saya datang untuk mencari tahu sejauh mana perkembangannya,\" kata Lailatul Kadri (42), warga Desa Bukit, Talang Empat Bengkulu Tengah Lebih lanjut suami dari Dewi Asmara (35) ini mengatakan, hingga saaat ini, terlapor (Me) tak menunjukan niat baiknya berupa menemui pelaku dan membahas uang sejumlah Rp 82 juta yang sudah diberikan sebagai sogok CPNS kategori II.  \"Saya mau kasus ini segera dituntaskan dan uang saya dikembalikan,\" harapnya. Pantauan BE, Lalilatul Kadri mendatangi rung pemeriksaan Dit Reskrimmum Polda Bengkulu, mendampingi sang istri, sekira pukul 13.30.WIB, Senin (22/12) kemarin. Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu korban Yu (36) warga Jalan WR Supratman, bersama 15 orang lainnya yang melaporkan BH atas dugaan sogok CPNS Benteng. Dari tangan 16 korbannya, BH berhasil membawa lari uang senilai Rp 1,08 miliar. Tak berselang lama laporan Yu ini, dua korban lainnya, Pepi Puspika (30) warga Jalan RE Martadinata, Pagar Dewa, Selebar, Kota Bengkulu bersama Dewi melaporkan Me yang diduga telah melarikan uang sogok CPNS yang telah diserahkan keduannya. Dimana sesuai perjanjian di atas materai 6000 antara pelapor dan terlapor, Me menjanjikan akan menyerahkan SK CPNS dengan syarat harus menyerahkan uang sejumlah Rp 90 juta. Namun hingga saat ini, SK yang dijanjikan terlapor tak kunjung keluar dan uang yang telah diserahkan tak tahu lagi dimana rimbanya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait