BENTENG, BE - Dana ganti rugi pelebaran jalan lintas barat (Jalinbar), akan segera dicairkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PU). Saat ini sudah tidak ada persoalan dari proses penentuan besaran ganti rugi lahan warga, yang harus tergusur karena pelebaran jalam tersebut. Dijelaskan eks Kades Pasar Pedata Rahaya, sesuai dengan perjanjian antara pihak balai dan dinas PU, dana ganti rugi akan dicairkan diakhir Desember ini. Pencairan dilakukan langsung kerekening masing-masing warga sesuai dengan kentuan yang telah disepakati. \"Masyarakat juga sangat mendukung pelebaran jalan sehingga tidak ada kendala lagi,\" tegas Rahaya. Dikatakannya, setelah dilakukan pengukuran, tidak ada lagi masalah di antara warga dan pelaksana proyek. Karena sudah diperjelas dan khususnya di Desa Pondok Kelapa, beberapa pemilik yang tidak menerima hasil ukuran tim konsultan, kembali dilakukan pengukuran ulang. Khusus lahan kosong yang sempat jadi polemik, akan dihitung ganti ruginya. \"Hanya saja yang dihitung adalah tanam tumbuh dan bangunan, sementara lahan tidak diperhitungkan. Mahksud tanam tumbuh yang dihitung ini, adalah tumbuhan yang hidup di lahan dari bibir jalan atau melebihi garis sepadan jalan, dengan ukuran 4,5 meter,\" jelasnya. Untuk diketahui, pelebaran jalan fisiknya dimulai tahun 2015 mendatang, dari Kerkap hingga Sungai Hitam. Sebanyak 6 Desa Kecamatan Pondok Kelapa yang terdapat dalam jalan lintas barat ini, Pondok Kelapa sebanyak 200 lahan diganti rugi, terdapat di dalamnya 3 masjid dan 1 sekolah. Sunda Kepala sebanyak 23 pemilik lahan yang akan dibayarkan ganti ruginya. Desa Padang Betuah sebanyak 87 pemilik lahan dan didalamnya ada 2 masjid, Desa Harapan sebanyak 11 pemilik dan masjid 1 buah. Desa Pekik Nyaring 71 pemilik, terdapat 1 masjid, Desa Pasar Pedati 105 pemilik sebanyak 8 buah fasilitas umum, 1 Musalah, 2 masjid, pekarangan SMP, jalan gang 3 buah dan MDTA Darul Saadah, total masjid yang digusur sebanyak 11 masjid. (320)
Warga Segera Terima Ganti Rugi
Senin 22-12-2014,15:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :