Oknum Honorer Satpol Bakal Dipecat

Rabu 17-12-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya penyidik buser Polres Seluma berhasil menganakan beberapa bukti dari aksi perampokan dari He (24), warga Talang Rami selaku oknum satpol PP dan karyawan PT Laras Prima Sakti (LPS), Ef (20). Adapun beberapa barang bukti berhasil diamankan adalah 2 unit motor Kawasaki KLX BD  6805 EM, Yamaha Mio BD 4621 PH warna merah, satu balok kayu, helm warna merah dan satu unit ponsel. “BB yang sebelumnya dibuang oleh pelaku telah berhasil diamankan,” ujar Kapolres Seluma AKPB Joko Sadono SIK SH MH kepada Wartawan. Disampaiakannya, saat ini tim buser masih berada di lapangan untuk meringkus 3 tersangka lainnya yang ikut serta dalam kasus ini. Diketahui mereka adalah Dd, WK dan SN yang merupakan warga Seluma Barat. Kapolres yakin, bahwa 3 pelaku yang diduga sebagai pelaku utama bisa berhasil ditangkap. “Mengingat, tim buser telah mengetahui alamatnya serta keberadaannya, kita khawatir pelaku kabur sehingga untuk sementara dipantau,” ujar Kapolres..

Satpol PP Dipecat Terpisah, Kakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Seluma Thamaludin Mantan MPd menegaskan, bahwa He yang merupakan tenaga kontrak Satpol PP tersebut memang merupakan anggota dari satuannya. Hanya saja, aksi yang dilakukan He di luar jam kedinasan selaku Satpol PP Seluma. Sedangkan sanksi yang akan diberikan tidak lain adalah tetap dipecat. Hanya saja, haruslah dibuktikan dengan sejumlah keterangan saksi dan bukti yang kuat. “Jika terbukti maka He tetap diberhentikan sebagai tenaga kontrak Satpol PP, sedangkan untuk gaji juga tetap dihentikan,” tegasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait