JUMAT (12/12) lalu, anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang bertolak ke Jakarta guna mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan kinerja pemerintah daerah. Bimtek dilakukan dari tanggal 12 sampai 14 Desember di Hotel Jayakarta, Jakarta Barat. \"Bimtek ini diikuti oleh anggota Banggar selama 3 hari berlokasi di Jakarta,\" ujar anggota Banggar Agus Sandrila SH, kemarin. Dikatakannya, sepulang dari Bimtek sejumlah anggota dewan langsung akan membahas Prolegda. \"Senin besok (hari ini, red) kita sudah tiba di Kepahiang dan akan segera membahas mengenai Prolegda selama 3 masa sidang sebelum tanggal 24,\" jelasnya. Dia, menambahkan jika percepatan pembahasan RAPBD 2015 merupakan kinerja yang sudah seharusnya dikerjakan. \"Bekerja cepat itu,merupakan keharusan begitu juga dengan prolegda nanti, dalam 3 masa sidang itu harus segera diselesaikan,\" tandasnya. (505)
Bimtek Fungsi Pengawasan
Senin 15-12-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB