ARGA MAKMUR, BE – Sementara itu, ada 6 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara yang limbahnya berada di bawah standar atau tidak memenuhi standar.
Enam perusahaan tersebut, dua diantaranya berada pada program kinerja perusahaan atau proper hitam dan 4 lainnya pada proper merah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Alex Periansyah melalu Kepala Bidang Hukum dan Pengawasan Catur Priyono Haryoko.
\"Hasil proper tersebut meruapkan hasil uji laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup, itu artinya tahun 2014 ini ada 6 perusahaan yang limbahnya dibawah standar,\" ujarnya.
Ditambahkannya, 6 perusahaan tersebut yakni PT Agricinal dan K3 Ketahun berada di proper hitam dan Alno, Pamorganda, Pirman Ketahun dan Injatama pada proper merah.
Proper merah dan hitam itu berarti, perusahaan tersebut belum maksimal pada penataan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan Amdal. Selain itu, sistem manajemen lingkungan juga masih kurang, serta pemanfaatan limbahnya.
\"Untuk pengawasan limbah ini, kita telah melakukannya secara periodik kebeberapa perusahaan,\" tuturnya.
Sementara itu, untuk PT SIL yang bergerak pada berkebunan sawit berdasarkan dari hasil pengawasan limbah dan hasil laboratorium PT SIL sudah termasuk bagus. Sebab dari urutan proper yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam, PT SIL berada pada proper biru.
\"Dalam penilaian ini, kita tidak punya kepentingan untuk menutupi buruknya suatu perusahaan, karena pada dasarnya, kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan,\" pungkasnya.(927)