TUBEI,BE - Sosialisasi peraturan daerah no 14 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW)yang dilaksanakan Bappeda Lebong pada Sabtu (29/12) kemarin diaula Pemda sepi peserta. Kondisi ini membuat anggota DPRD Lebong kecewa, karena sosialisasi tersebut dinilai sangat penting untuk pembangunan daerah ke depannya. Hal ini diungkapkan wakil ketua komisi III M Gustiadi SSos yang akrab dipanggil Edi Tiger kepada wartawan usai pelaksanaan sosialisasi.
\"Perda RTRW ini sudah kita tunggu Sejak 5 tahun yang lalu dan sekarang telah resmi kita miliki, seharusnya kegiatan sosialisai yang dilaksanakan Bappeda ini dihadiri oleh semua SKPD namun sayangnya hanya diikuti oleh segelintir SKPD. Padahal ini menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang,\" kata Edi Tiger.
Sosialisasi dibuka oleh Sekda lebong Drs Arbain Amaludin. Dalam kegiatan tersebut Sekda mengungkapkan agar setelah adanya perda ini diminta agar seluruh SKPD dapat mempedomani RTRW dalam melaksanakan progam. \"Perda ini merupakan pedoman penataan ruang sehingga setiap kegiatan yang berhubungan dengan ruang maka harus mengacu dengan RTRW. Karena setiap pelanggaran atas tata ruang memiliki sanksi. Adanya Perda ini juga sebagai pedoman kita dalam pembangunan lebong,\" kata Sekda.
Selain itu, Kepala Bappeda lebong Mirwan Effendi SE mengatakan setelah terbitnya Perda itu akan ditindaklanjuti dengan kegitan penyusunan detail tataruang ditingkat kecamatan. \"Untuk penyusunan detail tata ruang ditingkat kecamatan wajib dilakukan paling lambat 3 tahun seterlah adanya perda RTRW, nah untuk penyusunanaya akan kita mulai pada tahun 2013,\" pungkas Mirwan.(***)