Instansi Pemerintah di Bengkulu Jarang Pakai Jaksa Sebagai Pengacara Negara

Sabtu 13-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Dalam kurun waktu empat tahun terakir, terhitung dari tahun 2011 sampai 2014, khusus di Provinsi Bengkulu hanya ada lima lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD yang meminta bantuan kepada kantor jaksa sebagai pengacara negara. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu, Purwanto Joko Irianto SH MH, saat ditemui BE di ruang kerjanya, Jumat (12/12) kemarin. Menurut Joko, instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD masih kurang merespon positif tugas dan fungsi utama jaksa pengacara negara. Mereka umunya takut jika Jaksa Pengacara Negara tidak bersikap profesiaonal, tidak memberikan layanan yang prima. \"Tidak mungkin lah mas kami membuka rahasia klien kami, ataupun kode etik klien kami. Karena kode etik didasari keterbukaan dan rasa saling percaya antara stakeholder dengan jaksa pengacara negara,\" kata Joko. Dikatakan Joko lagi, agar instansi pemerintah ataupun BUMN dan BUMD merespon positif dan bersosialisasi pada Asdatun. Kantor Pengacara Negara yang kedudukan atau domisilinya sama dengan alamat Kantor Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan stakeholder kepada Jaksa Pengacara Negara agar tidak sungkan, tidak ragu-ragu dan lebih nyaman jika akan datang untuk memenuhi undangan ataupun akan berkoordinasi maupun berkomunikasi terkait dengan permasalahan keperdataan atau tata usaha negara. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma negatif masyarakat sekitar. \"Yang jelas hal tersebut untuk menghilangkan stigma atau image jika berinteraksi dengan kantor kejaksaan itu dianggap berurusan dengan pidana utamanya korupsi,\" imbuh pria asal Wonogiri ini. Jasa hukum yang disediakan oleh kantor pengacara negara telah ditentukan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 jo. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/2011, ialah, menyelamatkan kekayaan/keuangan/aset negara, memulihkan kekayaan/keuangan/aset negara, menjaga kewibawaan pemerintah, mencegah timbulnya sengketa hukum dalam masyarakat. Jaksa hukum juga menyediakan jasa hukum yang dikemas dalam kegiatan diantaranya, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Adapun kewenangan kejaksaan di bidang perdata telah diberikan dalam berbagai undang-undang sejak Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), lalu UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain Pembatalan Perkawinan, UU. No. 31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 Pasal 32, 33 dan 34 tentang gugatan terhadap kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi, UU. No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU. No. 15. Tahun 2001 tentang Merek, UU. No. 28 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang, dan UU. No. 40 tahun 2007 yang dapat membubarkan Perseroan Terbatas. Lebih lanjut Joko menambahkan dalam menyelesaikan hukum yang dihadapi oelh instansi pemerintahm BUMN maupun BUMD, Jaksa Pengacara Negara dapat melalui cara Litigasi (pengadilan) maupun Non Litigasi (diluar pengadilan). \"Untuk dapat memberikan bantuan hukum tersebut terlebih dahulu harus ada dasarnya yaitu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemberi kuasa / stakeholder (Pimpinan Lembaga / Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara,\" imbuhnya lagi. Jaksa Pengacara Negara selalu berkomitmen dengan mengutamakan kinerja pada kode etik termasuk menjaga rahasia klien dan profesionalisme dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya. Oleh sebab itu, stakeholder (Lembaga/Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD) tidak perlu lagi jika akan melakukan kerjasama (MoU) atau memberikan Surat Kuasa Khusus guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Jasa hukum yang lain dari Kantor Pengacara Negara adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara umum termasuk warga masyarakat yang tidak mampu yang memerlukan penjelasan tentang hukum baik itu masalah pidana, perdata (perkawinan, waris, perjanjian/ perikatan), pertanahan dan permasalahan hukum lainnya. Warga masyarakat dapat datang ke pos pelayanan hukum gratis yang dikelola oleh jaksa pengacara negara di kantor kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri, atau langsung ke kantor pengacara negara (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Diakhir wawancara Joko menghimbau agar kedepanya diharapkan Lembaga/Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD lebih meningkatkan kerjasama yang sinergis dan lebih memanfaatkan jaksa pengacara negara dalam hal permintaan bantuan hukum, pertimbangan hukum baik permintaan pendapat hukum (Legal Opinion) maupun pendampingan hukum (Legal Assistance). \"Itu semua tujuanya untuk penyelamatan atau pemulihan keuangan/kekayaan/aset dan untuk menjaga kewibawaan Pemerintah, BUMN atau BUMD di Provinsi Bengkulu sendiri,\" demikian Joko.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait