SELUMA TIMUR, BE - Setelah beberapa kali dikembalikan ke Penyidik Tipikor Polres Seluma, akhirnya tim Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tais menyatakan berkas dugaan korupsi pada Diklat PIM IV tahun 2013 lalu lengkap (P21). Saat ini jaksa penuntut umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti saja. “Kita masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Sat Tipikor Polres Seluma. Ditahan atau tidak kita belum tahu, karena masih menunggu serah terima,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Perihal penahanan tersangka, masih menunggu petunjuk dari Kajari Tais. Hanya saja, jika kedua tersangka mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, maka hal tersebut akan menjadi catatannya dalam penahanan. \"Perlu diketahui pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus perbuatan melawan hukum,\" paparnya. Diketahui, jika dua berkas tersangka dinyatakan lengkap tersebut adalah Dra Elmawati selaku KPA saat menjabat Kepala Badan Diklat. Sedangkan PPTK kegiatan Imelda Tostiani SH MH. Hanya saja, untuk berkas tersangka Parmo bendahara kegiatan belum dinyatakan lengkap, lantaran masih ada ditemukan sejumlah berkas yang belum lengkap. “Rendak (rencana dakwaan) dalam kasus ini juga telah diselesaikan.Sehingga menunggu batas waktu 14 hari kedepan saja untuk menyelesaikan dan pelimpahan ke PN Tipikor Bengkulu,” jelasnya. Seperti diketahui dari pelaksanaan Diklat PIM IV tahun 2013 lalu ini terjadi kerugian negara sebesar Rp 104 juta lebih. Kerugian negara ini diakibatkan dari mark up biaya makan dan minum serta perjalan dinas Kepala Badan Diklat Seluma.(333)
Berkas Tsk Diklat P21
Jumat 12-12-2014,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :