BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu, H Ahmad Kanedi SH MH, menepati janjinya mengeluarkan Surat Edaran pembatasan pembelian BBM di SPBU. Bahkan, Bang Ken --panggilan akrab walikota--, sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, langsung melakukan peninjauan di SPBU Padang Jati. Dalam Surat Edaran itu, pembelian premium dibatasi, untuk motor 3 liter dan mobil 20 liter. Sedangkan Solar, untuk bis dan truk, maksimal 75 liter, serta mobil sedang dan kecil maksimal 50 liter. Walikota juga melarang pengisian jerigen atau drum dan penggunaan tanki modifikasi. Bang Ken mengharapkan surat edaran tersebut dipatuhi sebagaimana semestinya sampai dengan kondisi SPBU kembali stabil. Surat Edaran telah berlaku mulai pukul 11.30 WIB, kemarin. Dengan adanya Surat Edaran ini, Bang Ken mengimbau kepada pihak pengelola untuk melakukan pengawasan terhadap pembeli BBM khususnya premium. \"Pengisian berulang-ulang adalah kejahatan yang melukai rasa keadilan dan pemerataan, sehingga perlu dilakukan pengawasan,\" ujar Bang Ken. Walikota mengharapkan pengertian dari masyarakat dan kepada pengecer agar tidak menjual di atas batas kewajaran. \"Boleh jual tapi harga wajar-wajar saja, jangan sampai berkali-kali lipat dari harga normal,\" ungkap Bang Ken. Walikota meminta kepada masyarakat untuk turut mengawasi bila didapati pengecer yang menjual BBM diluar batas kewajaran karena barang subsidi pada dasarnya tidak boleh diambil untung yang tinggi-tinggi. \"Bila ditemukan segera melapor kepada pihak berwajib untuk ditangkap, dan saya akan mendukung hal tersebut dan itu harga mati,\" ujar Bang Ken tegas. Lebih lanjut dikatakan Bang Ken setelah adanya Surat Edaran di setiap SPBU, maka pihaknya akan dilakukan pengawasan. \"Kita akan menerjunkan dinas terkait seperti Disperindag yang memiliki Kabid untuk melakukan peninjauan, dan juga Satpol PP yang akan memantau di lapangan,\" demikian walikota. (cw3)