KOTA MANNA, BE - Setelah menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua penjual minuman keras (miras), Jum’at (5/12) lalu, dengan denda masing-masing Rp 1 juta, Pengadilan Negeri Manna kembali menggelar sidang tipirng terhadap dua penjual miras lainnya, Rabu (10/12) kemarin.
Mereka yang ditipiring yakni Supardi (40) pemilik toko Edi Fili Abadi di Jalan Raja Khalifah, dan Rudi Hartono (39) pemilik warung di Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim. Keduanya divonis bersalah atas kepemilikan dan menjual minuman beralkohol golongan A.
Dalam sidang tipiring yang dipimpin hakim tunggal, Eni Oktaviana SH itu, terdakwa Supardi dijatuhi hukuman maksimal yakni denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Rudi Hartono dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Menurut hakim, Supardi dan Rudi terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A atau minuman yang kadar alkohol/etanol 1 persen sampai 5 persen, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
“Para penjual miras itu terbukti bersalah, sebab tidak mengantongi izin penjualan miras,” terang Eni Oktviana SH.
Sementara itu, Supardi mengaku jika dirinya tidak bersalah karena tidak mengetahui jika minuman beralkohol yang dia jual dilarang pemerintah daerah. Dia sudah menjual minuman ini satu tahun, namun belum pernah dirazia bahkan tidak tahu ada perda larangan penjualan miras. Dikatakannya, jika minuman yang dijualnya itu bukanlah memabukan, namun untuk obat masuk angin.
“Saya tidak tahu miras yang saya jual itu dilarang, setahu saja minuman itu untuk obat masuk angin bukan untuk mabuk-mabukan, kalau saya tahu ada perdanya tentu saya tidak akan mau menjualnya,” katanya di hadapan hakim, kemarin.
Sebenarnya dalam sidang tipiring kemarin ada lima pedagang yang akan diadili, namun hanya dua yang sudah disidang dan diberikan sanksi, sedangkan tiga lagi tidak hadir.
Mereka yang tidak hadir yakni Riko (38) dan Doles (42) keduanya penjual miras Simpang Rukis serta Norman (38) penjual miras di Desa Suka Raja, Seginim. “Untuk ketiga penjual miras yang tidak datang hari ini (kemarin), kami jadwalkan sidang tipiringnya Kamis (11/12) besok (hari ini red),” ujar Kasat Sabhara Mapolres BS, Iptu Subrozie.(369)