Tambang Ilegal Masih Marak

Rabu 10-12-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Aktivitas penambangan mineral batuan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ilegal kini makin marak. Dipastikan belasan kolasi galian C tak berizin tetap beroperasi. Menyikapi masalah tersebut, Anggota DPRD Benteng, M Nasir Jahiyah SSos meminta instansi terkait diantaranya, Kantor Perizinan Terpadu (KPTSP) harus bertindak langsung. Misalnya menyurati pemilik galian C atau tindakan lainnya. Dengan harapan nanti galian C di Benteng tidak ada lagi yang ilegal. Menurutnya, jika disikapi, maka keberadaan galian C memberi manfaat bagi daerah karena mendatangkan PAD. Tidak seperti sekarang keberadaan galian C hanya menjadi perusak saja. \"Harus ada tindakan jangan sampai merugikan daerah terus menerus,\" ungkapnya. Ditambahkannya, diantara galian C yang tidak mengantongi izin adalah di Kecamatan Pondok Kelapa. Bahkan galian C yang belum memiliki izin itu sudah sangat meresahkan, terkait keberadaannya sudah mengancam lajur jalan lintas Benteng-Bengkulu Utara. Selain itu juga, kata Nasir, galian tanah yang masuk ke dalam jenis galian C juga tak sedikit yang tidak mengantongi izin. Karena itulah, DPRD Benteng meminta Pemkab melalui dinas terkait seperti Perizinan terpadu, BLH dan ESDM benar-benar melakukan tugas sebagaimana mestinya. Selama ini, katanya, dinas yang terkait dengan galian C belum melakukan tugasnya dengan maksimal. Jika sudah, maka pasti akan berimbas pada sedikitnya jumlah galian C yang tidak mengantongi izin. Tapi kenyataannya, hingga sekarang jumlah galian C tanpa izin. Lebih lanjut, dikatakan Nasir, apabila dalam menjalankan tugas dinas terkait menemui kendala diantaranya pemilik galian C menentang dan bersikeras tidak mengurus izin usahanya, maka disarankan kepada dinas terkait untuk tidak mempersulit diri, dengan kata lain limpahkan segala sesuatunya kepada pihak berwenang alias penegak hukum. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait