BENGKULU, BE – Selama tahun 2014, ada 9 kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu, yang diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkulu). Hal itu berdasarkan hasil press rilis Kejari Bengkulu, saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12) kemarin.
\"Kinerja Kejari Bengkulu dari bulan Januari 2014 sampai Desember 2014 masih terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus tindak korupsi, ada 9 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan pihak kami,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum, kemarin.
Kasus korupsi tersebut ialah; kasus korupasi penyalahgunaan dana Diknas Kota Bengkulu tahun 2012, pengadaan buku dan alat peraga Diknas Kota Bengkulu tahun 2013, pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Soeprapto Bengkulu tahun 2013, pengerukan laut Pelindo II Pulau Baai tahun 2012, proyek penyimpangan dana Pembangunan Pasar Percontohan (PPN) Panorama tahun 2011 dan 2013, kasus proyek master plan tahun 2012 dan 2013 dan kasus penggunaan dana Bansos tahun 2012 dan 2013.
Dari 9 kasus korupsi tersebut, diakui Wito, kasus PPN Panorama sudah ditingkatkan ke penyidikan, kasus Bansos tahap penyidikan dan kasus korupsi master plan sudah ke tingkat penuntutan. \"Kasus korupsi PPN Pasar Panorama sudah samapai ke penyidikan. Sedangkan kasus master plan sudah sampai ke tingkat penuntutan, bahkan berkas tinggal dikirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, kasus Bansos akan dilanjutkan sampai mendapat tambahan tersangka,\" imbuh Wito.
Dari semua kasus korupsi yang ditangani Kejari sudah ada sekitar Rp 2 miliar uang yang berhasil diselamatkan dan sudah dikirimkan ke kas negara.
Tidak hanya Kejari, total uang tersebut merupakan kompilasi penyitaan yang dilakukan Kejati dan Polda. Untuk uang yang paling banyak disita dari kasus korupsi, ialah kasus korupsi pengadaan lampu jalan tahun 2014.
Dikatakan Wito lagi, penyitaan uang pengadaan lampu jalan sudah lama dieksekusi dan paling banyak menyumbang jumlah nominal uang yang berhasil disita.
Sementara itu jumlah tersangka yang sudah berhasil dipenjarakan oleh pihak Kejari Bengkulu, ada beberapa tingkatan pengusutan. Diantaranya tahap penyidikan ada 8 tersangka, tahap penuntutan 7 terdakwa dan tahap eksekusi 2 terpidana.
Tahap penyidikan ada 8 tersangka diantaranya, mantan Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu Drs HA, bendahara Kesra No, Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu SH MSi, mantan Sekda Kota Bengkulu Drs Ya MM, bendahara PPKD SB SE (6 tersangka korupsi Bansos 2013), dan Kadis tata Kota dan Wabang Kota Bengkulu Ir Ya dan pihak CV Mitra Konsultan HM (keduanya tersangka korupsi master plan 2013).
Sementara itu tahap penuntutan ada 7 terdakwa, mereka ialah Dr Zulman Zuri Amran dosen Poltekes Kota Bengkulu korupsi penggunaan anggaran jasa pelayanan RSUD M. Yunus Bengkulu tahun 2010 dan 2012, Darmawi SE MM Staf Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Hisar C Sitohang SKm MSi Bendahara RSUD M Yunus Bengkulu, dan empat teradakwa kasus master plan tahun 2013 Imam Supardi ST, Muhammad Faisal Akbar SE, Erlan Suhendra SE serta Surya Dharma Eka Putra.
Terakhir terpidana yang sudah mencapai tahap eksekusi ialah Baktarudin SP kasus korupsi Bansos Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2011. Dia dipidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dan mengganti uang negara Rp 20 juta.
Lalu Ir Effendi Bansos, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tahun 2011, pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda 50 juta dan mengganti uang negara Rp 15 miliar. Kasus korupsi lain akan tetap dilanjutkan tanpa adanya unsur tebang pilih dalam penyelesaiannya.
Kajari Diancam Lagi
Setelah sebelumnya mendapat ancaman atas tindakanya dalam menuntaskan kasus Korupsi Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkulu Wito SH MHum dalam press rilis kemarin (09/12) mengatakan, ia masih juga diancam dan dijelek-jelekan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
\"Saya dijelek-jelekan lagi ,orang itu mengatasnamakan saya minta minta uang, sangat biadap sekali,\" tandasnya.
Bagikan Stiker
Di sisi lain, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia kemarin, Kejari Bengkulu melakukan pembagian stiker kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Kejari.
Sebelumnya Kejari bergabung dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan upacara bersama, selanjutnya membagikan kaos beserta stiker di Simpang Lima Soeprapto.(cw4)