MUKOMUKO, BE – Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Data dan Pengembangan Pegawai, Edy Suntono, mengingatkan kepada seluruh peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus, segera memasukan berkas persyaratannya. Mulai dari tanggal 8 hingga 19 Desember 2014 mendatang. Bagi peserta yang terlambat menyampaikan berkas dianggap mengundurkan diri, dan langsung dilakukan pencoretan sebagai peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS di jajaran Pemkab Mukomuko. “Bagi yang terlambat tidak ada toleransi, langsung kita coret,” ingatnya. Hari pertama sejak diumumkannya kelulusan, kata Edy, tidak ada peserta yang menyatakan komplain atau tidak puas dengan hasil yang ada tersebut. Teknis pengumuman khususnya di BKPPD, tidak hanya peserta yang lulus passing grade, peserta yang ikut dalam pelaksanaan tes beberapa bulan lalu itu juga diumumkan. “Yang di media massa hanya kita umumkan yang lulus passing grade. Di BKPPD lengkap, hingga peserta yang ikut kita tempelkan semua dipapan pengumuman BKPPD,” bebernya. Kebijakan itu tidak lain keterbukaan Pemda Mukomuko, dalam penerimaan tes CPNS. Hasil yang diumumkan itu adalah murni dari penilain Panselnas. Jikalau ada peserta yang komplain, pihaknya menyarankan yang bersangkutan langsung mengajukan protes ke Panselnas. “ Tidak ada kewenangan kita untuk menjawab jikalau ada peserta yang komplain. Silakan langsung ke Panselnas,” tutupnya. (900)
Terlambat Masukan Persyaratan, Langsung Dicoret
Selasa 09-12-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,14:09 WIB
Bupati Lebong Ajak ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital untuk Percepatan Pelayanan Publik
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB