Camat dan Distamben Kecolongan

Kamis 04-12-2014,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Ditemukannya aktivitas tambang emas illegal di lereng Bukit Merbau Desa Trans Bukit Kecamatan Padang Ulak Tanding menurut Wakil Bupati Rejang Lebong, Syafewi SPd MM, sebuah kealpaan.  Pihak terkait yang dinilai kecolongan itu mulai dari desa, Camat hingga Dinas Pertambangan dan Energi. \"Kalau sudah lima tahun beroperasi, namun kepala desa, camat maupun Dinas Pertambangan tidak tahu, itu namanya kecolongan,\" ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong tersebut. Menurut Syafewi, seharusnya aparat pemerintahan yang ada mengetahui aktivitas tambang tersebut. Meskipun menurut Syafewi lokasi tambang tersebut jauh dari pemukiman warga. \"Seharusnya mereka tahu, siapa saja yang datang ke wilayah mereka apalagi ada aktivitas keluar masuk kendaraan dan membeli Sembako,\" tambah Wabup. Belajar dari kesalahan tersebut, Wabup mengimbau aparat pemerintahan mulai dari desa hingga kecamatan untuk jeli melihat kegiatan yang dilakukan di wilayahnya.  Selain itu, ia juga meminta agar mendata setiap ada warga yang baru masuk. \"Ke depannya, kita berharap seluruh lini yang ada bisa berkoordinasi dengan baik, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,\" harap Syafewi. Sementara itu, terkait dengan dugaan adanya kandungan emas di wilayah tersebut, Syafewi meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertambangan untuk melakukan penelitian lebih mendalam. Bila nanti terbukti di daerah tersebut memiliki kandungan emas, maka tentunya akan menjadi kabar baik dan bisa dijadikan lokasi pertambangan sehingga memberikan nilai lebih untuk Kabupaten Rejang Lebong. \"Tapi terlebih dahulu pastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan TNKS atau bukan.  Bila bukan berada di kawasan TNKS, maka sebaiknya dikembangkan sehingga bisa memberikan nilai tambah bagi kabupaten maupun masyarakat Rejang Lebong,\" jelas Syafewi. Sementara itu, terkait dengan masih adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kelurahan Talang Benih, Kabag Hukum Sekkab Rejang Lebong, Pranoto SH, menegaskan bahwa kawasan Talang Benih merupakan kawasan bebas dari kegiatan pertambangan. \"Dalam Perda nomor 8 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah menyatakan beberapa kecamatan tidak diperkenankan menjadi lokasi pertambangan salah satunya Kecamatan Curup,\" jelas Pranoto. Dengan melihat dari Perda tersebut, maka sangat jelas untuk kawasan Kelurahan Talang Benih tidak boleh ada aktivitas tambang. Karena Kelurahan Talang Benih masuk dalam Kecamatan Curup. Lebih lanjut Pranoto menjelaskan, pengaturan kawasan tambang yang tertuang pada pasal 34 Perda nomor 8 tahun 24.  Diman dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan kawasan-kawasan yang diperkenankan untuk aktifitas tambang seperti Kecamatan Selupu Rejang, Curup Timur, Curup Utara, Curup Tengah, Binduriang dan Kota Padang.  \"Perda ini berlaku selama 20 tahun, atau berlaku hingga tahun 2032 nanti,\" jelas Pranoto. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, tim gabungan yang tergabung dalam Tim Penertiban Tambang Liar menggelar operasi di beberapa titik pertambangan di Kota Curup. Dari hasil operasi yang dilakukan tim berhasil menutup lokasi tambang dengan garis polisi. Kelima tambang yang di beri garis polisi tersebut berada di Kelurahan Talang Benih. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait