BENGKULU, BE - Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Provinsi Bengkulu, belum diakui keberadaannya. Pasalnya, hingga saat ini FPI Bengkulu belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu. \"Sampai sekarang sudah ada 68 Ormas yang terdaftar di Kesbangpol dan nama FPI belum kelihatan,\" kata Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Yusirwan SE melalui Kasubsid Hubungan Ormas, LSM dan Parpol, Drs R Ade Hapriwijaya di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, semestinya FPI sudah melaporkan organisasinya ke Kebangpol Provinsi Bengkulu, karena mereka sudah memiliki cabang atau kader hingga ke tingkat kabupaten/kota. Jika tidak dilaporkan, maka segala aktivitasnya tidak bisa dipantau dan tidak mendapatkan pembinaan. \"Prosedur melapor itu cukup menyampaikan data nama-nama pengurus dan alamat sekretariat di Kesbangpol, selanjutnya tim kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika alamat sekretariatnya sesuai dengan yang dilaporkan, maka Kesbangpol akan mengakui keberadaan Ormas tersebut sekaligus mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),\" terangnya. Diakui Ade, memang tidak ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Ormas yang tidak terdaftar tersebut, namun secara etika dinilai kurang baik, karena Ormas tersebut tidak pernah menyampaikan keberadaan organisasinya secara resmi kepada instansi pemerintah. \"Kami mengimbau kepada Ormas-Ormas yang belum terdaftar agar segara melaporkan ke Kesbangpol, agar kami bisa melakukan pengawasan terhadap pergerakannya,\" imbaunya. Selain itu, Ade juga mengimbau kepada 9 Ormas yang masa beroperasinya akan berakhir ditahun 2014, jika tidak segera memperpanjang izinnya, maka mereka akan dicoret dari Ormas yang terdaftar secara resmi. Sehingga Ormas tersebut akan ilegal. \"Ada 9 Ormas yang masa berlaku izin operasionalnya akan habis tahun ini, jadi kita minta agar mereka segera memperpanjangnya. Kesembilan Ormas itu adalah DPW Kiblat Provinsi Bengkulu, Ormas persatuan pekerja informasi seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu, DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia Provinsi Bengkulu, Ikatan Penerus Perjuangan Provinsi Bengkulu, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Provinsi Bengkulu, DPD Masyarakat Pecinta Produk Indonesia Provinsi Bengkulu, Ikatan Pemberdayaan Pedagang Kecil Indonesia Provinsi Bengkulu, Angkatan Muda Demokrat (AMD) Provinsi Bengkulu dan DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Bengkulu. \"Kita minta Ormas tersebut segera menyampaikan data baru, sehingga SKT organisasi tersebut bisa diperpanjang hingga 5 tahun ke depan,\" pintanya. (400)
FPI Bengkulu Ilegal
Sabtu 29-11-2014,11:01 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :