KEPAHIANG, BE - Kasus dugaan korupsi dana kas Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang yang menjerat Drs H Rifqih SE, terus digeber jaksa. Kemarin (27/11) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memeriksa manajemen Bank Bengkulu.
Sayangnya pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu H Wimran Ismaun batal dilakukan lantaran yang bersangkutan tengah menghadiri acara bersama komisi I DPR RI di Jakarta. Sehingga pemeriksaan yang langsung dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dodi Junaidi SH hanya kepada Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Hj Neni.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi dari Bank Bengkulu itu didampingi secara langsung penasehat hukum Bank Bengkulu Made Sukiade SH. \"Sebenarnya agenda kita hari ini (kemarin,red) melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Bank Bengkulu H Wimran Ismaun dan Direktur Kepatuhan Hj Neni. Hanya saja untuk saksi Wimran tidak bisa hadir karena ada rapat di DPR RI, sedangkan saksi Neni datang dan diperiksa kurang lebih selama setengah jam,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, kemarin.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap 2 saksi dari Bank Bengkulu tersebut berkaitan dengan rekening Sekretariat DPRD Kepahiang berada di Bank Bengkulu. Dimana sebelum tsk (Rifqih, red) memberikan pinjaman, terlebih dahulu mencairkan Uang Persediaan (UP) ke Bank Bengkulu.
\"Maka dari itu dalam pemeriksaan tadi kita juga meminta saksi Neni mengklarifikasi sejumlah dokumen, yang ditandatangani oleh tsk saat mencairkan uang senilai Rp 100 juta yang dipinjamkan,\" jelasnya.
Disampaikannya, sebelum uang pinjaman itu diberikan kepada peminjam, tsk dan saksi Amsar yang waktu itu sebagai bendahara mendatangi Bank Bengkulu untuk mencairkan UP.
\"Kalau tsk dan saksi Amsar tidak ke Bank Bengkulu, mana bisa uang tersebut dicairkan sehingga peminjaman pun terjadi. Tapi yang jelas, uang pinjaman itu bersumber dari kas Setwan maka dari itu pemeriksaan pihak bank Bengkulu untuk merampungkan berkas perkara tsk,\" tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, usai pemeriksaan hari ini (kemarin,red) pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk diperiksa, yakni Dirut PDAM Tirta Alami Karmolis Merigi. \"Pemeriksaan terhadap Karmolis untuk melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan kas Setda Kepahiang senilai Rp 125 juta yang telah menjerat tersangka Sabar P Siagian SE MMAk selaku Kabag Keuangan Setda,\" tandasnya.
Terpisah, penasehat hukum Bank Bengkulu Made Sukiade SH enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan tersebut. (505)