3 Daerah Dibidik KPK

Kamis 27-11-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggelar Semiloka (Seminar dan Lokakarya) pencegahan korupsi terkait upaya peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan APBD  dan sektor strategis di Provinsi Bengkulu.  Kegiatan yang diselenggarakan KPB bekerjasama dengan BPKP Provinsi Bengkulu ini digelar di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hadir dalam kesempatan itu, Deputi Pencegahan sekaligus Juru Bicara KPK Johan Budi, Deputi Bidang Investigasi BPKP Iswan Elmi, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto, Plt Sekprov, Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Bupati RL Suherman dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyorot daerah yang terdapat ditemukan beberapa masalah yang berkaitan dengan APBD, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Rejang Lebong. Adapun masalah yang ditemukan di Pemerintah Kota Bengkulu adalah pembentukan unit layanan pengadaan, diserahkannya perizinan dari Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja kepada Pelayanan Terpadu, besaran tarif retribusi izin gangguan dan IMB disesuai dengan Perda. Sedangkan temuan di Pemkab Bengkulu Tengah, yakni tidak ada SKPD yang bertugas melakukan evaluasi usulan dari penerima hibah dan Bansos, pemberian hibah dilakukan secara terus menerus setiap tahunnya, dan sebagian penerima hibah tidak dilengkapi dengan NPHD, pakta integritas dan LPDH kepada kepala daerah. Selain itu, belanja modal tahun 2013 hanya 24,36 persen dan tahun 2014 hanya 22,89 persen, pembangunan fisik dua ruas jalan yang tidak dapat diselesaikan yaitu Jalan Talang Jambu Aturan Mumpo dan Pagar Jati, penetapan PAD tidak berdasarkan hasil survey, Pemkab belum memiliki SOP perizinan pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan tidak menyampaikan permohonan perpanjangan izin usaha. Tidak hanya itu, di Pemkab Benteng ini juga ditemukan perusahaan tambang tidak menyerahkan seluruh data hasil kegiatan IUP eksplorasi, tidak menyampaikan laporan akhir, belum membayat iuran tetap setiap tahun dan kurang menyerahkan jaminan pelaksanaan, Pemkab tidak memiliki data mengenai PNPB dan iuran tetap dan royalti pertambangan, belum melaksanakan pemasangan tanda batas wilayah IUP, belum melaporkan rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang serta belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaman penutupan tambang. Sedangkan temuan di Kabupaten Rejang Lebong, seperti pemberian hibah secara terus menerus setiap tahunnya, belum adanya SKPD yang bertugas melakukan evaluasi usulan dari penerima hibah dan Bansos, penciaran dana hibah melalui rekening pribadi, penambahan anggaran tidak diikuti dengan peningkatan indikator dan target kerja, bantuan sosial kepada PNS purnabakti atau pensiunan, bansos digunakan untuk menunaikan ibadah haji tokoh masyarakat, penggunaan benih tidak bersertifikat, belum ditetapkannya secara berkala cadangan pangan, gejolak harga dan keadaan darurat tidak dapat diantisipasi. \"Kami melakukan supervisi di 3 daerah ini bukan berarti ada indikasi korupsi, tapi karena terbatasnya anggaran dan SDM sehingga untuk di Provinsi Bengkulu kami memilih 3 Pemda ini terlebih dahulu,\" kata Johan Budi saat konfrensi pers usai acara semiloka, kemarin. Dalam kesempatan itu, Bupati Benteng Ferry Ramli mengungkapkan, sejak dirinya menjadi bupati, belum pernah mengeluarkan izin pertambangan, karena memang tidak dibolehkan. \"Utuk tahun ini produksi dari sektor pertambangan menurun, dari 11 perusahaan yang ada, hanya 3 perusahaan aktif. Saya selaku bupati telah menegur apabila perusahaan yang tidak patuh aturan, maka tidak segan-segan  untuk menghentikan izinnya,\" tegasnya. Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Suherman juga ikut memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Ia mengaku  untuk bansos 2013/2014 90 persen sumbernya dari DPRD. Dan bansos itu jelas peruntukannya, yakni membantu KONI, BMA, adat lainnya, dan  itu sifatnya tetap. \"Kalau bansos yang diserahkan ke masyarakat, itu dari anggota DPRD,\" terangnya. Masalah bansos untuk memberangkatkan naik haji dimasukkan melalui pribadi, diakuinya, bahwa kebijakan pemerintah menghajikan seseorang ada kriterianya seperti tokoh agama tapi tidak mampu, dan orang-orang tang sudah lama berkecimpung mengurus masyarakat, tapi juga benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji. \"Calon yang diberangkatkan ini diseleksi bertingkat, mulai dari kecamatan hingga kabupaten, tapi kewenangan pemberangkatannya tetap Kanwil Kemenag,\" jelasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait