LEBONG UTARA,BE - Hari Selasa kemarin, ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Lebong mulai menyerbu kantor Pos Muara Aman. Sejak kemarin hingga tanggal 28 November 2014 mendatang kantor Pos Muara Aman memberikan pelayanan pencairan Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebesar Rp 400.000 bagi masyarakat di 9 kecamatan di kabupaten Lebong. Dana PSKS tersebut untuk 1 kepala keluarga diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
\"Pencairan saat ini untuk bulan November dan Desember 2014,\'\' ungkap Kepala Cabang Kantor Pos Lebong Utara Lidya Fitratin kepada BE kemarin.
Selama 4 hari kedepan Kantor Pos melayani pencairan dana PSKS untuk 9 kecamatan, yakni kecamatan Lebong tengah sebanyak 718 rumah tangga sasaran (RTS), Kecamatan Padang Bano 402 RTS, kecamatan Lebong Sakti 536 RTS, Kecamatan Lebong atas 331 RTS, Kecamatan Lebong Utara 859 RTS, Kecamatan Uram Jaya 181 RTS, Kecamatan Pelabai 437 RTS, Kecamatan Amen 313 RTS, Kecamata Pinang belapis 386 RTS.
Pada pencairan PSKS kali ini masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 400 ribu untuk 2 bulan.
Dikatakan Lidya, penyaluran bantuan ini langsung diberikan kepada masyarakat penerima program jaminan sosial, agar penyaluran berjalan dengan lancar maka Kantor Pos Muara Aman melakukannya secara bertahap. Pencairan Selasa kemarin untuk warga dari Kecamatan Lebong Tengah dan Kecamatan Padang Bano, selanjutnya pada warga dari Kecamatan Lebong Utara, Lebong Sakti, Amen dan Uram Jaya. Kemudian Kecamatan Pinang Belapis, Pelabai, dan Lebong Atas.
\"Penerima bantuan ini cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan pengambilan dana tidak boleh di wakilkan harus orang pemegang kartu KPS tersebut,\" kata Lidya.
Terkiat pencarian dana PKSK ini, Lidya mengungkapkan, petugas Kantor Pos mengalami sedikit kendala, ada warga penerima program antara nama yang didata kantor pos dengan nama asli tidak sama.
\"Ada beberapa warga yang terpaksa kita tunda pencairan dana program ini. Hal ini terjadi karena nama didata yang kita terima tidak sama dengan di KTP. Didata yang kita terima nama yang tertulis nama panggilan, sehingga tidak sesui dengan KTP, agar yang bersangkutan bisa mencairkan dana miliknya maka kita minta mereka membuat surat keterangan dari kepala desa. Setelah ada surat keterangan tersebut maka dana ini akan kita cairkan,\" pungkas Lidya.(777)